Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi

Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi Chatib Basri. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Alokasi dana saksi partai politik di TPS terus jadi perdebatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan mengelola, dan mengaku tidak mengusulkannya pada pemerintah. Parpol juga masih pro-kontra soal keabsahan dana ini.

Karena dari para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab, Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan anggaran pilih bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.

"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Selasa (4/2).

Orang lain juga bertanya?

Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.

Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai dana saksi parpol tidak perlu jadi polemik. Sebab, setiap tahun, pemerintah juga sudah menganggarkan Rp 11,5 miliar untuk partai di DPR.

Justru, pemberian dana saksi ini akan meringankan ongkos pemilu. "Lagipula, parpol hanya kirim saksi. Semua mekanismenya diatur oleh Bawaslu," kata Gamawan.

Masalahnya, argumen mendagri dianggap tidak memadai. Misalnya oleh anggota Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam yang melaporkan kebijakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," kata Roy.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya