Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkum HAM benarkan SK sahkan Golkar kubu Agung terbit hari ini

Kemenkum HAM benarkan SK sahkan Golkar kubu Agung terbit hari ini Agung Laksono tanggapi putusan PN Jakpus. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly resmi mengesahkan Partai Golkar versi munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Surat keputusan itu telah ditandatangani Yasonna pagi tadi.

Hal itu disampaikan Direktorat Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Thena Sitepu. Surat itu pun langsung dikirimkan ke kubu Agung.

"Surat keputusan itu ditandatangani sekitar pukul 10.00 WIB, Senin, 23 Maret 2015. Sudah langsung dikirimkan tadi pagi, nggak perlu ramai-ramai," kata Thena saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/3).

Thena mengungkapkan berkas yang sebelumnya dinyatakan ada kekurangan oleh pihak Kemenkum HAM sudah diperbaiki oleh pihak Agung. Sehingga, kata dia, Yasonna resmi mengeluarkan surat keputusan tersebut.

"Semua sudah diperbaiki dan dilengkapi," jelasnya.

Lebih lanjut, Thena mengaku kalau kader kubu Agung yang dilibatkan dalam kepengurusan berjumlah sekitar 377 orang. Kendati demikian, dia enggan merinci berapa total kader Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang ikut tercantum dalam kepengurusan partai berlambang beringin tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol, Zainudin Amali menyatakan Menkum HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar bernomor M.HH-01.AH.11.01. Hal itu sebagai dasar hukum diakuinya kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"SK dari Menkum HAM sudah, sudah ada. Tadi, pagi, hari ini sudah dapat. Kami akan sampaikan di paripurna nanti. Kami sampaikan ke pimpinan agar mekanismenya jelas," katanya di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Zainudin mengatakan, dengan dikeluarkanya surat keputusan tersebut maka kubu Ical tidak bisa lagi menggugat kubu Agung Laksono ke pengadilan soal penyelenggaraan Munas Ancol.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar Terbitkan SK Cagub Cawagub Pilkada 2024 di 10 Provinsi, Ini Daftarnya
Golkar Terbitkan SK Cagub Cawagub Pilkada 2024 di 10 Provinsi, Ini Daftarnya

Tak hanya cagub-cawagub, ada 278 SK yang sudah diterbikan kepada calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pakaikan Jaket Loreng Kuning Khofifah, Optimis Bisa Tambah Suara Golkar di Jatim
Airlangga Pakaikan Jaket Loreng Kuning Khofifah, Optimis Bisa Tambah Suara Golkar di Jatim

Golkar yakin dengan mendukung Khofifah bisa meningkatkan perolehan tambahan 6 kursi DPR di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
H-1 Pendaftaran Prabowo dan Gibran, Para Sekjen Partai KIM Rapatkan Barisan
H-1 Pendaftaran Prabowo dan Gibran, Para Sekjen Partai KIM Rapatkan Barisan

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tiba lebih dahulu dengan mengenakan kemeja bercorak hitam dan cokelat.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya