Kemenkum HAM akan terbitkan SK perpanjangan Golkar munas Riau
Merdeka.com - Kemenkum HAM dikabarkan bakal mengeluarkan SK perpanjangan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Riau 2009 lalu. SK ini sebagai acuan penyelenggaraan munaslub yang rencananya digelar paling lambat Juni 2016 nanti.
Politikus Golkar Ade Komarudin mengatakan, Kemenkum HAM akan mengeluarkan SK perpanjangan Munas Riau hari ini. Namun dia tak tahu kapan tepatnya SK perpanjangan itu keluar.
"Setahu saya SK Riau keluar hari ini ya," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1).
-
Kapan Golkar akan mengadakan Munas? Posisi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ramai menjadi perbincangan, terlebih soal rencana musyawarah nasional (Munas) partai tersebut akhir tahun ini.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Bagaimana MKGR tegak lurus ke Golkar? “Kami tidak akan membiarkan pengurus, dewan-dewan, jajaran. Termasuk anggota Ormas MKGR yang dapat menabrak kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh partai Golkar dan Bapak Airlangga Hartarto,“ tegas Adies dalam SE yang ditandatangani pada Jumat (28/7).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Bagaimana Golkar Riau menanggapi seruan Munaslub? Jangan (Golkar) diganggu dengan isu Munaslub yang merusak soliditas para kader di daerah. Tidak ada alasan Munaslub,“ tegas dia, Jumat (28/7/2023).
Dia mengatakan, dengan keluarnya surat perpanjangan dari Kemenkum HAM ini, maka legitimasi penyelenggaraan munaslub nanti akan semakin mantap.
Seperti diketahui, SK kepengurusan Golkar hasil munas Riau sudah habis per tanggal 31 Desember 2015 lalu. Karena itu, dibutuhkan legitimasi baru dari pemerintah untuk menggelar munaslub nanti.
Kedua kubu Golkar selama ini diketahui kerap mempersoalkan legal standing munas mana yang akan menggelar Munaslub. Pada penutupan Rapimnas lalu, kubu Aburizal Bakrie meminta Menkum HAM mengeluarkan surat agar SK Riau diaktifkan kembali demi menggelar munas.
Di sisi lain, kubu Agung Laksono meminta kubu Ical untuk tetap menyertakan tim transisi yang dibentuk Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam kepengurusan Munaslub. Namun kubu Ical menolak dilibatkannya tim transisi pimpinan Jusuf Kalla dan BJ Habibie ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh kader Partai Golkar diminta untuk taat kepada AD/ART.
Baca Selengkapnya"Ya kan sudah jelas bahwa Golkar akan Munas pada Desember ya, bahwa ada calon, selama calon memenuhi syarat, dia kader Golkar," kata JK
Baca SelengkapnyaKeputusan ini dalam rangka menjalankan amanat AD/ART partai.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan penyelenggaraan Munas sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaFormat organisasi akan ditentukan dalam musyawarah nasional (Munas) yang akan digelar pada 20 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDukungan itu juga sehubungan menurut banyak prestasi yang diperoleh oleh Golkar semasa kepemimpinan Airlangga
Baca SelengkapnyaLuhut meminta seluruh pihak di internal Golkar kompak dan tak terpengaruh dengan dugaan upaya dari pihak luar.
Baca SelengkapnyaRapimnas dan Munas akan digelar di hari yang sama.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMKGR menegaskan, bahwa di Partai Golkar terdapat aturan main yang harus dipatuhi oleh seluruh kader termasuk Gibran yakni aturan dasar aturan rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya