Kendala Jaringan dan Listrik, Bawaslu Usul Sirekap Tak Dipakai di Pilkada 2020
Merdeka.com - Bawaslu memberikan sejumlah catatan soal rencana KPU menggunakan aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masih ada kendala jaringan internet yang masih terjadi di beberapa tempat.
"Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat simulasi hal tersebut harus benar-benar dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di TPS agar proses hasil rekap dapat dilakukan secara efektif dalam artian selesai di TPS tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen ke dalam Sirekap," kata Abhan dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/11).
Abhan khawatir, bila ada kendala jaringan internet dan harus berpindah lokasi saat mengunggah ke Sirekap, bisa berpotensi memanipulasi hasil rekapitulasi. Apalagi, jika hasil rekapitulasinya belum berbentuk digital.
-
Apa saja tantangan media siber di pemilu? Tantangan inilah yang akan dihadapi media massa dalam menghasilkan jurnalisme berkualitas.
-
Mengapa 'suara hantu' di Sirekap KPU mengkhawatirkan? Kiki mengatakan, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU memicu ketidakpercayaan publik.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
-
Kenapa Sirekap penting untuk Pemilu 2024? Dengan menggunakan Sirekap, KPPS dapat memasukkan data hasil pemungutan suara secara langsung, memantau rekapitulasi hasil secara real-time, dan menghindari kesalahan manusia dalam proses rekapitulasi.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Apa saja yang menjadi kendala distribusi logistik Pemilu di Papua? Seperti, sarana transportasi khusus, misalnya, sewa pesawat atau perahu motor yang dilanjutkan dengan berjalan kaki.
"Karena kalau ini kemudian berpindah, akan berdampak, akan punya potensi adanya manipulasi, apalagi di PKPU yang pasal 52 b menyebutkan maksimal 24 jam. Saya kira itu jadi potensi. Karena apa? Bahwa ketika Sirekap belum secara digital belum diberikan karena belum bisa dikirim ke Sirekap, maka tentu pengawas TPS maupun saksi belum mendapatkan salinan digital itu menunggu mereka akan bisa meng-upload Sirekap data C hasil ke Sirekap," tuturnya.
Ada 30 Ribu TPS Belum Siap
Bawaslu pun merekomendasikan aplikasi Sirekap saat ini tak digunakan dahulu dalam Pilkada 2020. Namun, tak masalah bila Sirekap dijadikan sebagai fungsi publikasi cepat atau uji coba.
"Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada," katanya.
Sementara, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan ada 30 ribu TPS yang belum ada jaringan internet dan lebih dari 4.000 TPS tak ada jaringan listrik. Data itu berdasarkan pemetaan Bawaslu ke berbagai TPS yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pemetaan terhadap internet dan juga kondisi listrik yang ada. Dari hasil pengawasan kami menemukan bahwa ada 33.412 TPS yang tidak memiliki internet, 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik," ungkapnya.
"Mungkin sebagian ada di Papua dan Papua Barat tapi masih ada berbagai daerah yang secara jumlah signifikan. Seperti misalnya Kalimantan Timur ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet. Dan masih ada juga di Jawa Timur, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet atau misalnya dengan Kepri," ucapnya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020. KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi.
"Tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," ucap Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat bersama komisi II DPR, Kamis (12/11).
Arief membeberkan manfaat penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini. Pertama, proses ini akan membantu publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Kemudian, penggunaan aplikasi Sirekap Sirekap akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi berjalan lebih efektif dan efisien.
"Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," kata Arief.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaMenurut Bawaslu, KPU baru memberikan jawaban atas surat tersebut pada 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU sedang fokus dalam memerhatikan dokumen yang diunggah ke dalam Sirekap.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menilai sistem SIREKAP besutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal.
Baca SelengkapnyaViral video dugaan kecurangan Pemilu berupaa salah input data jumlah suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaSirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saksi ahli KPU menjawab pertanyaan apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaKPU telah memikirkan metode pengunaan Sirekap secara baik di Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAfifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya