Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan

Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan DPR terima perwakilan buruh tolak UU Omnibuslaw. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut tidak perlu diperdebatkan.

Dia memandang, tidak ada masalah Kepala Bin Sulteng menjadi penjabat bupati.

"Jadi saya pikir itu kebijakan yang enggak perlu diperdebatkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Meski demikian, Dasco meminta komisi terkait untuk melakukan kajian terhadap penunjukan prajurit aktif TNI menjadi penjabat kepala daerah.

"Ya nanti kita minta komisi terkait kami terlebih dulu tapi kalau tadi debatnya pejabat aktif boleh dan tidaknya masih banyak yang masih aktif menjabat," ujarnya.

Sebelumnya, Penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebabnya, jabatan BIN bukan termasuk pimpinan tinggi pratama.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.

Dijelaskan, dalam UU Pilkada yang dapat menjadi penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan Kepala BIN daerah Brigjen Andi Chandra bukan termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disyaratkan

"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada," ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz dari keterangan pers, Rabu (25/5).

Merujuk pada UU Intelijen negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN jabatan di BIN bukan jabatan aparatur sipil negara yang didefinisikan dalam UU ASN. Sehingga, Brigjen Andi tidak memenuhi syarat dalam UU Pilkada.

"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ujar Kahfi.

Selain itu, Brigjen Andi juga disoroti karena masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.

"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," jelas Kahfi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Jenderal TNI Calon Kuat Pengganti Kasad
Deretan Jenderal TNI Calon Kuat Pengganti Kasad

Pengangkatan Kasad baru tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Kasad Dudung Jawab Mega soal TNI: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral Juga?
VIDEO: Eks Kasad Dudung Jawab Mega soal TNI: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral Juga?

Dudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politisi PDIP Bahas Jalur Kilat Kasad Jadi Panglima: Presiden Bapak Tak Salahi Aturan
VIDEO: Politisi PDIP Bahas Jalur Kilat Kasad Jadi Panglima: Presiden Bapak Tak Salahi Aturan

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.

Baca Selengkapnya
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri

Masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Belum Sepekan Jabat Kasad, Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan jadi Panglima TNI ke DPR
VIDEO: Belum Sepekan Jabat Kasad, Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan jadi Panglima TNI ke DPR

Menurut Dave, ini adalah putusan tepat karena pengalaman Agus yang mumpuni

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
PDIP Balas Sentil Dudung: Beliau jadi Kasad Lebih Banyak Urus Anaknya yang Tak Lolos Akmil
PDIP Balas Sentil Dudung: Beliau jadi Kasad Lebih Banyak Urus Anaknya yang Tak Lolos Akmil

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto balas menyentil Jenderal Dudung yang menanggapi ucapan Megawati Soekarnoputri soal netralitas TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Puan Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Pilihan Jokowi di DPR
VIDEO: Puan Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Pilihan Jokowi di DPR

Rapat paripurna DPR mengesahkan Jenderal Agus Subiyanto menjabat Panglima TNI

Baca Selengkapnya
Jubir Prabowo Singgung Pihak Ngaku Oposisi Gunakan Jabatan Kepala Daerah Sekadar 'Asal Beda'
Jubir Prabowo Singgung Pihak Ngaku Oposisi Gunakan Jabatan Kepala Daerah Sekadar 'Asal Beda'

Dahnil menyayangkan ada pihak menggunakan jabatan kepala daerah hanya untuk sekadar terlihat 'asal beda'.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Strategi Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Hadapi Pemilu hingga Konflik Papua
VIDEO: Strategi Calon Panglima TNI Agus Subiyanto Hadapi Pemilu hingga Konflik Papua

Agus diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal penggangi Panglima Yudo Margono.

Baca Selengkapnya
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral
Banyak Purnawirawan Maju Pilkada 2024, Kasad Jenderal Maruli Pastikan TNI Tetap Netral

Menurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya