Kepala daerah sering ribut dengan wakil karena sistem paket di UU Pilkada
Merdeka.com - Penelitian Senior LIPI, Siti Zuhro mengatakan, pihaknya telah memberikan saran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas konflik yang sering muncul antara kepada daerah dan wakilnya. Menurutnya Undang-undang Pilkada perlu direvisi dan calon wakil kepala daerah tak harus dipaketkan dengan calon kepala daerah.
"Memang sempat kami usulkan melalui Kemendagri, untuk revisi undang-undang Pilkada, kita mengusulkan agar tidak dipaketkan," ujar di acara diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Kesalahan itu, katanya, karena partai politik memasang kepala daerah dan wakilnya secara tiba-tiba.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada DIY rawan konflik? Di beberapa daerah, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rawan terjadi konflik, tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya.
"Menurut saya itu peringatan bagi undang-undang bahwa ada yang salah ini yang kita lakukan. Yaitu sekonyong-konyong memaketkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ternyata juga berbuntut panjang," ujarnya.
Dalam usulan itu, lanjutnya, Undang-undang hanya mewajibkan kepala daerah yang dipilih langsung dalam pilkada. Sehingga, jangan dipaketkan dan menjauhkan dari konflik.
"Itu ternyata ada payung hukumnya yaitu pasal 18 poin empat, hanya gubernur, bupati, wali kota yang dipilih secara demokratis, kalau kita terjemahkan demokratis itu pilkada langsung, berarti tidak ada sama sekali amanah untuk mendorong-dorong wakil kepala daerah untuk dipasang, dipaketkan dalam pilkada, kita sudah melanggar menurut saya," pungkasnya.
Kasus kepala daerah pecah kongsi kerap terjadi di beberapa wilayah. Teranyar, Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Asrar Abdul Samad, melampiaskan kemarahannya di tengah jalannya upacara pelantikan pejabat Eselon III. Saat itu pelantikan dipimpin bupati Aptripel Tumimomor di Kolonodale, Jumat (9/2) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dilansir Antara, saat protokoler membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati, Wabub Asrar Abdul Samad yang duduk berdampingan dengan Bupati Aptripel Tumimomor tiba-tiba berdiri dan turun dari panggung.
Dia kemudian bergegas menuju protokoler yang sedang membacakan SK tersebut. Lantas dia merampas naskah SK dan merobek-robeknya di depan hadirin. Dia berteriak-teriak 'hentikan pelantikan ini,' jangan dilantik, jangan dilantik."
Menurut penuturan Rudi, wartawan yang meliput pelantikan tersebut, para petugas keamanan dari kepolisian, TNI dan Satpol Pamong Praja langsung berupaya meredam kemarahan Asrar dan menggiringnya ke ruang kerjanya.
Di dalam ruang kerjanya di lantai dua kantor bupati, kata Rudi, Asrar melemparkan foto bupati lewat jendela dan jatuh di jalan aspal depan kantor bupati dan pecah.
Belum puas melampiaskan emosinya, Asrar kembali lagi ke depan ruang pelantikan pejabat dan berteriak-teriak 'segera hentikan pelantikan'.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri Tito kemudian menyinggung ketidak harmonisan antara Gubernur dengan Wali Kota dan Bupati karena unsur politis
Baca SelengkapnyaDengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat
Baca SelengkapnyaSalah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaTingginya biaya politik menjadi dalih pejabat partai politik hingga eksekutif, untuk melanggengkan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSetelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaDewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaMegawati Sentil Partai Politik Rebutan Jatah Menteri, Ini Ucapannya
Baca SelengkapnyaDoli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.
Baca Selengkapnya