Kerja keras Sumarsono agar semua warga DKI bisa gunakan hak pilih
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, kembali ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta selama 1,5 bulan ke depan. Posisinya menggantikan gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, yang kembali cuti untuk kampanye putaran 2 pilkada DKI.
Di waktu yang singkat, Sumarsono akan fokus menyelesaikan semua hal yang berkaitan dengan Pilkada DKI. Tujuannya agar putaran dua pilkada DKI berjalan lancar dan warga yang ber-KTP DKI Jakarta bisa menggunakan hak politiknya memilih calon gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022.
Hal utama yang sangat menjadi perhatian Sumarsono adalah berkoordinasi dengan Dukcapil agar tak ada lagi permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Kenapa Pj Gubernur Kaltim ingatkan warga tentang hak pilih? Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
"Hari ini jam 13.00 WIB kita rapat mengenai DPT tambahan. Prinsipnya, DPT tambahan plus mereka yang enggak masuk di DPT atau enggak bisa nyoblos tapi punya surat keterangan silakan daftar ulang," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, kata dia, bersama KPU DKI akan mendatangi warga satu per satu untuk melakukan perekaman data kependudukan. Sekalipun mereka menghuni apartemen.
"Angka kita tekan dari 56.000 sampai sekecil-kecilnya. Karena itulah kami rapat dengan Dukcapil se-DKI. Saya serius, dari apartemen ke apartemen. Kalaupun belum ada e-KTP kita terbitkan surat keterangan untuk memilih," jelasnya.
Dia berharap di pilgub putaran kedua tidak ada lagi warga DKI yang tak bisa gunakan hak pilih karena persoalan tidak terdaftar. Semua, katanya, harus bisa menyalurkan suaranya untuk dua pasangan yang tersisa pada 19 April mendatang.
"Saya sebagai Plt tidak menginginkan ada satu warga yang kehilangan hak politiknya untuk memilih," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Megawati, jelang Pilkada ada fenomena yang berkembang, bahwa Pilkada dijadikan momentum Unjuk Kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani menyoroti proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini agar dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat termasuk para pekerja untuk tidak golput di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat Indonesia bakal memilih calon pemimpin bangsa sesuai pilihan dan hati
Baca Selengkapnya