Ketua Baleg DPR pertanyakan leadership Jokowi jika terbitkan Perppu MD3
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengaku bingung dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tengah mengkaji kemungkinan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3). Tetapi dia menegaskan tidak akan ada Perppu sebelum masa penandatanganan UU MD3 yang telah disahkan DPR habis selama 30 hari.
"Kalau belum diberi nomor dan diundangkan yah belum jadi UU itu. Berarti kita tidak mungkin berharap ada Perppu sebelum lewat 30 hari," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Menurutnya jiwa kepemimpinan Jokowi juga patut dipertanyakan jika mengeluarkan Perppu yang notabene telah disahkan berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah. Sebab kata Supratman, Jokowi terkesan mengingkari apa yang telah disetujui bawahannya, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
"Artinya kalau itu yang terjadi maka presiden tentu dari sisi leadershipnya kita ragukan. Karena kenapa? Ini kan masa ada pembangkangan terhadap pembantunya ini kan tidak boleh dilakukan," ungkapnya.
Menurutnya jalan terbaik saat ini adalah membiarkan UU yang telah disahkan itu digugat dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Karena, lanjut dia tidak ada yang berbahaya ataupun genting dari pasal-pasal yang dipermasalahkan saat ini.
"Pasal-pasal yang dipersoalkan pasal 122 huruf K itu pasal yang tidak punya sanksi bukan delik pidana apanya yg mau diadukan apanya ancaman apa di sana? Kan itu hanya tugas MKD saja kalau melanggar pasal 122 huruf K diancam pidana? Kan enggak," paparnya.
"Kedua, pasal 245 dan 73 itu di UU sebelumnya sudah ada hanya mempertegas proses acaranya. Nah sekali lagi kita berharap apapun yang," jelasnya.
Kendati demikian DPR, kata anggota Komisi III DPR itu akan tetap menghormati segala keputusan presiden. Presiden, tambahnya memang memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu tersebut.
"Nah sekali lagi kita berharap apapun yang dilakukan oleh presiden apakah akan menandatangani atau tidak atau akan menerbitkan Perppu hak konstitusional ada di tangan presiden tentu kita juga hargai," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.
Baca SelengkapnyaKoentjoro menerangkan jika pihaknya menilai masa pemerintahan Jokowi saat ini telah melakukan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR dari fraksi PDIP Utut Adianto mengatakan Presiden Jokowi lebih mendengar relawan Projo dibandingkan Gubernur Lemhannas
Baca Selengkapnya