Ketua Baleg DPR Prediksi Pembahasan Revisi UU KPK Bakal Alot
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK ke DPR, kemarin (11/9).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan waktu pembahasan revisi UU KPK tergantung dari pemerintah. DPR akan berkoordinasi dengan kementerian terkait soal waktu pembahasan. Apakah bakal dikejar dalam sisa masa jabatan DPR 2014-2019, Supratman tidak dapat pastikan.
"Tergantung pemerintah. Kalau DPR ya pasti kita ingin menyelesaikan itu. Kita pasti ingin menyelesaikan tapi terkendala pemerintah," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
Supratman berkata, soal jadwal ini tergantung menteri terkait. Disisi lain, Kementrian Hukum dan HAM tengah sibuk karena harus bolak-balik DPR untuk mengesahkan undang-undang yang tengah dibahas.
"Sekarang masalahnya banyak UU yang mah disahkan di komisi lain kadang kala menterinya itu harus lari ke sana kemari. Apalagi Menteri Hukum dan HAM semua pasti masuk dalam pembahasan UU," jelas politikus Gerindra itu.
DPR sudah terima Surpres. Tinggal Baleg akan membahas bersama dengan pihak pemerintah. Jokowi sudah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) bersamaan dengan Surpres tersebut. Supratman mengaku belum melihat DIM tersebut. DIM bakal diserahkan secara resmi oleh pimpinan DPR.
Supratman enggan mendahului dan tidak mau mewakili fraksi untuk mengomentari poin pemerintah terhadap revisi tersebut. Dia hanya meyakini pembahasan bakal alot karena DPR dan pemerintah masing-masing punya pandangan sendiri. "Pasti akan ada argumentasi," imbuhnya.
Soal cepat tidaknya pembahasan, Supratman mengingatkan bagaimana dinamika politik nanti. Fraksi, kata Supratman memiliki pandangan berbeda-beda. Kalau pemerintah bisa meyakinkan fraksi untuk setuju, prosesnya bisa cepat.
"Nanti kalau bisa menyatu dan pemerintah bisa meyakinkan parpol ya silakan enggak ada masalah," ucapnya.
Terkait masukan publik, Supratman menilai tidak butuh lagi karena revisi tersebut sebelumnya sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Sehingga tidak perlu mendengar masukan publik di DPR. Supratman juga menyebut DPR banyak mendengar pihak pro dan kontra terhadap revisi di media massa. Dia berdalih semuanya itu pasti bakal masuk pertimbangan DPR dalam membahas revisi UU KPK.
"DPR menyusun itu pasti pertimbangkan itu. Pemerintah mengeluarkan DIM pasti pertimbangkan itu. Kan semua pasti mempertimbangkan," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah mendengar pandangan Mendagri dan Menkum HAM, Baleg DPR langsung menutup rapat kerja dengan membentuk panitia kerja terdiri dari 40 orang.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR kembali menggelar rapat membahas revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya