Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik

Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan adanya pasal 122 huruf K di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tindakan pada hukum jika ada pihak yang merendahkan marwah anggota DPR hanya sebagai fungsi pengawasan. Bukannya membuat DPR menjadi antikritik.

"Kita justru DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan. Kita representasi dari rakyat. representasi dari kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, DPR tetap bisa di kritik. Namun tentunya dengan mengedepankan marwah dan etika budaya ke timuran yang selalu di kedepankan oleh masyarakat Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Yang tidak boleh adalah memberi stigma yang berlebihan yang tidak sesuai dengan harkat dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara sebagai orang timur. Itu yang tidak boleh," ujarnya.

"Atau ada katakanlah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan sebagainya atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kehidupan kita sebagai sebuah anak bangsa," lanjutnya.

Aturan lebih rinci terkait pasal ini, kata Supratman akan diatur dalam Tata Tertib DPR dan segera dibahas dalam waktu dekat ini. Pasal serupa, lanjutnya, juga akan dibahas dalam RUU KUHP yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

"Nanti akan kita atur dalam tata tertib kita yang akan segera dibahas dalam Badan Legislatif dan waktu dekat ini," ungkapnya.

"Pembahasan panja KUHP sekarang, ada yang namanya pasal nanti contempt of parlemen, penghinaan terhadap parlemen, mekanismenya karena kalau dilakukan oleh orang per orang itu bisa lebih rumit. Nah kita lembagakan, nanti yang melakukan itu adalah maka mkd untuk mewakili DPR, supaya terlembaga, tidak sporadis dilakukan oleh orang per orang," tandasnya.

Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi

Puan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk
PDIP Yakin Revisi UU MD3 Tak Dibahas hingga Pelantikan Anggota DPR: Kami Punya Pengalaman Buruk

Said Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya