Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menegaskan adanya pasal 122 huruf K di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait tindakan pada hukum jika ada pihak yang merendahkan marwah anggota DPR hanya sebagai fungsi pengawasan. Bukannya membuat DPR menjadi antikritik.
"Kita justru DPR ini harus melakukan fungsi pengawasan. Kita representasi dari rakyat. representasi dari kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin kita mau antikritik padahal kerjaan kita mengkritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, DPR tetap bisa di kritik. Namun tentunya dengan mengedepankan marwah dan etika budaya ke timuran yang selalu di kedepankan oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR menjaga citra wakil rakyat? 'Apresiasi kinerja Bareskrim Polri yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangkap pelaku peredaran narkoba. Harus selalu seperti ini, meski pelakunya itu oknum politisi, oknum pejabat, hingga oknum aparat sekalipun. Tidak boleh ada ketakutan. Ketahuan, terbukti, sikat. Karena mereka ini yang jelas-jelas punya tanggung jawab menjaga generasi bangsa, tapi malah merusaknya dengan keegoisan pribadi,' ujar Sahroni, Senin (27/5).
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Kenapa DPR mengapresiasi Polri? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Apa yang diapresiasi DPR dari Kejagung? 'Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah. Penerapan restorative justice juga terus meningkat setiap tahunnya. Dan selain itu, penyelenggaraan Adhyaksa Awards 2024 malam ini pun merupakan wujud nyata inovasi yang hebat dari Pak Jaksa Agung, pertama dalam sejarah. Ini bisa jadi daya pacu bagi seluruh jajaran untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi dan melayani masyarakat,' ujar Sahroni
"Yang tidak boleh adalah memberi stigma yang berlebihan yang tidak sesuai dengan harkat dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara sebagai orang timur. Itu yang tidak boleh," ujarnya.
"Atau ada katakanlah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan sebagainya atau tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam kehidupan kita sebagai sebuah anak bangsa," lanjutnya.
Aturan lebih rinci terkait pasal ini, kata Supratman akan diatur dalam Tata Tertib DPR dan segera dibahas dalam waktu dekat ini. Pasal serupa, lanjutnya, juga akan dibahas dalam RUU KUHP yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).
"Nanti akan kita atur dalam tata tertib kita yang akan segera dibahas dalam Badan Legislatif dan waktu dekat ini," ungkapnya.
"Pembahasan panja KUHP sekarang, ada yang namanya pasal nanti contempt of parlemen, penghinaan terhadap parlemen, mekanismenya karena kalau dilakukan oleh orang per orang itu bisa lebih rumit. Nah kita lembagakan, nanti yang melakukan itu adalah maka mkd untuk mewakili DPR, supaya terlembaga, tidak sporadis dilakukan oleh orang per orang," tandasnya.
Diketahui, pasal 122 huruf K berbunyi, "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPuan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca Selengkapnya