Ketua Bawaslu wanti-wanti menteri yang nyaleg tak gunakan fasilitas negara
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan menteri yang menjadi calon legislatif (caleg) dapat tertib aturan selama berkampanye. Khususnya, ini terkait penggunaan fasiltas negara. Menurut dia, mereka harus memisahkan kapasitasnya sebagai menteri ataupun caleg saat berkampanye.
"Saya harapkan menteri juga tertib aturan lah. Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau sebagai caleg saat kampanye," ucap Abhan, di Abhan, di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Dia menyebutkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Apalagi, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengharuskan menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Bawaslu akan memanfaatkan CPNS baru? Bagja bilang talenta baru juga diharapkan mampu melakukan sosialisasi di seluruh media sosial dan saluran informasi Bawaslu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Kenapa Anies-Cak Imin gencar kampanye? Di waktu yang tersisa, tiap paslon kian gencar turun ke lapangan menemui ribuan relawan dan pendukungnya di tiap daerah.
"Karena tidak (ada ketentuan) mundur. Tentu kami akan melakukan pengawasan. Apakah dia ada penggunaan fasilitas negara atau tidak (ketika berkampanye)," sebut Abhan.
Abhan mengatakan, akan ada sanksi jika terdapat menteri yang menggunakan fasilitas negara selama berkampanye menjadi caleg. Dia menjelaskan, sanksi itu nantinya bergantung dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya, tentu lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu sendiri," katanya menjelaskan.
Diketahui, terdapat sejumlah menteri di kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Presiden pun telah merestui pencalegan mereka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto merespons pernyataan Mahfud MD soal menteri pakai fasilitas negara untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan selama maju Pilpres tidak pernah memakai fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mencegah penggunaan alat dan fasilitas negara dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaAkun X Kemhan diretas menuliskan tagar Prabowo-Gibran2024
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaKata Mahfud, banyak juga yang dia promosikan menjadi Pangdam, Plt Gubernur, Pj Bupati atau Wali Kota.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca Selengkapnya