Ketua DKPP minta Ahok cabut gugatan bila daftar ke KPU
Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie meminta petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menaati ketetapan KPU bila telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
"Saya berharap peserta pemilu juga harus tahu sikap penyelenggara pemilu, kapan pendaftaran. Pada saat ada yang mendaftarkan diri berarti mau ikut pertandingan," kata Jimly saat memberikan sambutan pada Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9).
Jimly meminta Ahok untuk tunduk pada aturan KPU yang telah ditetapkan termasuk jadwal cuti kampanye. "Kalau sudah ditetapkan sebagai peserta ya jangan bahas aturan main saja. Kalau sudah mendaftar ya mending cabut saja itu gugatan. Calon yang sudah daftar ikut aturan," kata Jimly.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
"Kecuali yang mengajukan itu masyarakat bukan peserta pemilu," tambahnya.
Menurutnya, bila putusan Mahkamah Konstitusi keluar sebelum pendaftaran maka bisa saja aturan tersebut diterapkan pada Pilgub DKI 2017. Namun bila putusan MK itu keluar setelah pendaftaran calon maka putusan akan ditetapkan pada pilkada berikutnya.
"Kalau putusannya berdampak pada aturan apakah itu sebelum calon mendaftarkan diri. Kalau sesudah harusnya aturan itu dilakukan pada pilkada berikutnya."
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaskan petahana yang mendaftar sebagai calon peserta pemilihan gubernur DKI harus melampirkan surat cuti selama kampanye. Surat tersebut menjadi salah satu berkas yang harus dibawa oleh calon incumbent saat mendaftar di KPU sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 g.
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Hal itu dimaksudkan agar petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye. Bila petahana tak melampirkan surat kesediaan cuti maka KPU akan mendiskualifikasi petahana dalam daftar calon peserta pemilu.
"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," terang Sumarno.
Untuk itu, dia memiliki ide bagi calon petahana yang hendak ikut dalam pemilu ke depannya dilarang berkampanye.
"Sebagai ide, suatu hari nanti 5 tahun lagi bukan hanya tidak cuti malah dilarang berkampanye. Misalnya petahana Gubernur atau presiden yang melanjutkan di periode kedua, jadi yang berkampanye ya penantang saja, jadi kalau dituding ini itu bisa langsung dibantah sama dia," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnya