Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DKPP minta Ahok cabut gugatan bila daftar ke KPU

Ketua DKPP minta Ahok cabut gugatan bila daftar ke KPU Jimly Asshiddiqie. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie meminta petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menaati ketetapan KPU bila telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Saya berharap peserta pemilu juga harus tahu sikap penyelenggara pemilu, kapan pendaftaran. Pada saat ada yang mendaftarkan diri berarti mau ikut pertandingan," kata Jimly saat memberikan sambutan pada Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9).

Jimly meminta Ahok untuk tunduk pada aturan KPU yang telah ditetapkan termasuk jadwal cuti kampanye. "Kalau sudah ditetapkan sebagai peserta ya jangan bahas aturan main saja. Kalau sudah mendaftar ya mending cabut saja itu gugatan. Calon yang sudah daftar ikut aturan," kata Jimly.

"Kecuali yang mengajukan itu masyarakat bukan peserta pemilu," tambahnya.

Menurutnya, bila putusan Mahkamah Konstitusi keluar sebelum pendaftaran maka bisa saja aturan tersebut diterapkan pada Pilgub DKI 2017. Namun bila putusan MK itu keluar setelah pendaftaran calon maka putusan akan ditetapkan pada pilkada berikutnya.

"Kalau putusannya berdampak pada aturan apakah itu sebelum calon mendaftarkan diri. Kalau sesudah harusnya aturan itu dilakukan pada pilkada berikutnya."

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaskan petahana yang mendaftar sebagai calon peserta pemilihan gubernur DKI harus melampirkan surat cuti selama kampanye. Surat tersebut menjadi salah satu berkas yang harus dibawa oleh calon incumbent saat mendaftar di KPU sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 g.

"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Hal itu dimaksudkan agar petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye. Bila petahana tak melampirkan surat kesediaan cuti maka KPU akan mendiskualifikasi petahana dalam daftar calon peserta pemilu.

"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," terang Sumarno.

Untuk itu, dia memiliki ide bagi calon petahana yang hendak ikut dalam pemilu ke depannya dilarang berkampanye.

"Sebagai ide, suatu hari nanti 5 tahun lagi bukan hanya tidak cuti malah dilarang berkampanye. Misalnya petahana Gubernur atau presiden yang melanjutkan di periode kedua, jadi yang berkampanye ya penantang saja, jadi kalau dituding ini itu bisa langsung dibantah sama dia," tutup dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta
KPU Bicara Ancaman Pidana di Balik Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta

Sanksi itu mengancam pihak mengajak tidak mencoblos terlebih mengiming-imingi atau memberi uang kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun
Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Pencatutan KTP untuk Mendukung Dharma-Kun

“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya