Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DKPP sebut tak masalah anggotanya rangkap jabatan Pansel KPU

Ketua DKPP sebut tak masalah anggotanya rangkap jabatan Pansel KPU Jimly Asshiddiqie. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Valina Singa Subekti, menjadi salah satu anggota Tim Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang ditunjuk Presiden Jokowi. Itu berarti Valina bakal rangkap jabatan.

Valina sendiri masuk menjadi anggota DKPP berasal dari tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah. Dan kini pemerintah kembali memberikan kepercayaan kepada Valina untuk rangkap jabatan.

Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak masalah Valina merangkap jabatan. "Kan tidak setiap hari DKPP ada sidang juga. Jadi tidak masalah. Toh dia dari tokoh masyarakat," ujar Jimly singkat saat dimintai tanggapan lewat sambungan telepon, Jumat (9/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta presiden untuk merevisi susunan tim tersebut. Sebab, seharusnya presiden memilih tim seleksi dari unsur pemerintah dan masyarakat bukan penyelenggara pemilu. Valina merupakan anggota DKPP periode 2012-2017.

"Meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU RI dan Bawaslu RI, karena salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu, padahal ketentuannya timsel terdiri dari 2 unsur yaitu pemerintah dan masyarakat," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).

Politisi PKB ini juga menilai, penunjukan Valina ke dalam tim seleksi melanggar pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Adapun bunyi dari Pasal 12 ayat 3 yakni 'Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu'.

"Pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," terangnya.

"Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu," sambung Lukman.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim Pansel yang beranggotakan 11 orang melalui Keppres No 98/P Tahun 2016 ter tanggal 2 September 2016.

Mereka adalah:

1. Saldi Isra sebagai Ketua merangkap anggota,

2. Ramlan Surbakti, Wakil Ketua merangkap anggota

3. Soedarmo, sekretaris merangkap anggota

4. Widodo Ekatjahjana,

5. Valina Singka Subekti,

6. Hamdi Muluk,

7. Nicolaus Teguh Budi Harjanto,

8. Erwan Agus Purwanto,

9. Hardjono,

10. Beti Alisjahbana dan

11. Komarudin Hidayat. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer
KPK Kepada Pansel Capim: Kita Mau Cari Pimpinan Bukan Officer

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.

Baca Selengkapnya
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa
Komisi II Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK: Terima Kasih Adik-adik Mahasiswa

Rapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Jadi Anggota DPR, Anak Puan Maharani Komitmen Perjuangkan Isu Perempuan, Anak dan Disabilitas
Jadi Anggota DPR, Anak Puan Maharani Komitmen Perjuangkan Isu Perempuan, Anak dan Disabilitas

Putri dari Ketua DPR Puan Maharani yang kerap disapa Pinka itu berharap ditempatkan pada komisi X DPR RI.

Baca Selengkapnya
RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR
RUU Dewan Pertimbangan Presiden Disepakati jadi Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya
Kembali Mendaftar Capim KPK, Yohanis Tanak: Saya Merasa Terpanggil
Kembali Mendaftar Capim KPK, Yohanis Tanak: Saya Merasa Terpanggil

Sampai penutupan pada 15 Juli kemarin, total pendaftar capim dan dewas KPK mencapai 525 orang.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada
Tanggapi Dinamika Putusan MK, Puan Apresiasi Aspirasi Rakyat Atas RUU Pilkada

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka
Hasto PDIP soal Pilgub Jakarta: Penguasa Tidak Boleh Menciptakan Calon Boneka

PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon-calon boneka di dalam Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Puan Maharani Kembali Duduki Kursi Ketua DPR
Cerita di Balik Puan Maharani Kembali Duduki Kursi Ketua DPR

Kabar Puan menjadi Ketua DPR sudah ramai berembus beberapa hari sebelum pelantikan.

Baca Selengkapnya
Rapimnas PPP Fokus Bahas Konsolidasi dan Pilkada 2024
Rapimnas PPP Fokus Bahas Konsolidasi dan Pilkada 2024

Rapimnas ini merumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Dilantik, Momen Komeng Kaget Diajak Selfie Bareng Presiden Jokowi
VIDEO: Resmi Dilantik, Momen Komeng Kaget Diajak Selfie Bareng Presiden Jokowi

Usai acara pelantikan, Presiden Jokowi nampak turun panggung dan menyalami para anggota terpilih.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemberhentian Tia Rahmania Sebagai Kader dan Anggota DPR Itu Keputusan Mahkamah Partai
Puan Maharani: Pemberhentian Tia Rahmania Sebagai Kader dan Anggota DPR Itu Keputusan Mahkamah Partai

Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.

Baca Selengkapnya