Ketua DPP Golkar sebut Jusuf Kalla tak lagi memenuhi syarat Cawapres 2019
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menilai, Jusuf Kalla tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi wakil presiden periode 2019-2024. Pasalnya, dalam ketetapan MPR Nomor XIII tahun 1998 sudah dijelaskan bahwa pencalonan calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk dua kali masa jabatan.
Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. "Jusuf Kalla tidak lagi memenuhi syarat jadi cawapres," kata Rambe di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).
Selain ketetapan MPR Nomor XIII, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi masa jabatan capres dan cawapres. Sebagaimana dalam pasal 169 huruf (n) bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Kapan penetapan Capres-Cawapres? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan penetapan pasangan Capres-Cawapres pada 13 November 2023 mendatang.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
"Dalam pasal ini sudah jelas semangatnya adalah keinginan untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Rambe menjelaskan, MK juga pada 2009 lalu sudah mempertegas soal masa jabatan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Keputusan itu menjawab pengujian terhadap UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Rambe, keputusan MK itu sudah merujuk pada UU tentang Pemilu dan Pasal 7 UUD 1945 yang saat ini mengikat Jusuf Kalla untuk menjadi cawapres.
Perdebatan terkait ketentuan pencalonan capres dan cawapres bergulir setalah PDI Perjuangan mempertimbangkan nama Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019. PDI Perjuangan merujuk pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaApabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya capres cawapres dua kali dan tetap tidak terpilih, sebaiknya tak lagi mencalonkan.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai PKPU.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.
Baca SelengkapnyaKaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya