Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPP Golkar sebut Jusuf Kalla tak lagi memenuhi syarat Cawapres 2019

Ketua DPP Golkar sebut Jusuf Kalla tak lagi memenuhi syarat Cawapres 2019 Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menilai, Jusuf Kalla tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi wakil presiden periode 2019-2024. Pasalnya, dalam ketetapan MPR Nomor XIII tahun 1998 sudah dijelaskan bahwa pencalonan calon presiden dan wakil presiden hanya berlaku untuk dua kali masa jabatan.

Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. "Jusuf Kalla tidak lagi memenuhi syarat jadi cawapres," kata Rambe di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (2/6).

Selain ketetapan MPR Nomor XIII, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum sudah secara tegas membatasi masa jabatan capres dan cawapres. Sebagaimana dalam pasal 169 huruf (n) bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Dalam pasal ini sudah jelas semangatnya adalah keinginan untuk membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden," ujarnya.

diskursus masa jabatan presiden dan wakil presiden ri di kantor golkar

Rambe menjelaskan, MK juga pada 2009 lalu sudah mempertegas soal masa jabatan melalui Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Keputusan itu menjawab pengujian terhadap UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Rambe, keputusan MK itu sudah merujuk pada UU tentang Pemilu dan Pasal 7 UUD 1945 yang saat ini mengikat Jusuf Kalla untuk menjadi cawapres.

Perdebatan terkait ketentuan pencalonan capres dan cawapres bergulir setalah PDI Perjuangan mempertimbangkan nama Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019. PDI Perjuangan merujuk pada UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa
Ganjar soal Isu Presiden Tiga Periode : Sudah Selesai, Enggak Bisa

Ganjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali
Pria Ini Layangkan Gugatan ke MK: Seseorang hanya Boleh Calonkan Capres Cawapres Dua Kali

Apabila seorang warga negara telah mencalonkan dirinya capres cawapres dua kali dan tetap tidak terpilih, sebaiknya tak lagi mencalonkan.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Jawab Romy PPP, KPU Beberkan Isi Aturan PKPU Pasal 15 yang Izinkan Duet Prabowo-Gibran
Jawab Romy PPP, KPU Beberkan Isi Aturan PKPU Pasal 15 yang Izinkan Duet Prabowo-Gibran

KPU menyatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai PKPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali
MK Tolak Gugatan Syarat Maju Capres Dibatasi Hanya Dua Kali

Dalam petitumnya, pemohon Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.

Baca Selengkapnya
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres
Respons Kaesang Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres atau Cawapres

Kaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua

Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK
Baleg DPR Tegaskan Sampai saat Ini Tidak Ada UU Pilkada Baru: Yang Berlaku UU Lama dan Putusan MK

Rapat paripurna ditunda untuk mengesahkan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya