Ketua DPR bela Fadli Zon yang sebar kebohongan Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membela Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang dianggap menyebarkan berita hoaks terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Menurutnya, Fadli juga tidak bisa serta merta disalahkan begitu saja.
"Kalau Fadli Zon tidak bisa dipersalahkan juga. Beliau cerita ke saya kalau ia tidak tahu bu Ratna sedang mengarang cerita," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
"Jadi intinya yang menjadi persoalan adalah Bu Ratna sendiri yang menyampaikan ketidakberanan itu sehingga sempat membuat ramai," sambungnya.
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Bagaimana Bamsoet menanggapi laporan tersebut? 'Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong,' kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa yang Bambang Soesatyo pamerkan? Ketua MPR Bambang Soesatyo, memamerkan isi garasi di rumahnya yang berderet mobil mewah klasik.
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Bamsoet berharap hal semacam ini tak lagi terjadi. Dia juga meminta para elite politik menjaga suasana jelang Pilpres 2019 menjadi lebih kondusif.
"Saya imbau pada elite politik tokoh masyarakat untuk tidak terlalu reaksioner dalam menghadapi suatau isu sehingga peristiwa seperti kasu pengamiayaan ratna sarumpaet tidak terjadi lagi," ucapnya.
Diketahui, aktivis Ratna Sarumpaetmengakui dirinya membuat kebohongan soal penganiayaan oleh orang tak dikenal di Bandung. Dia meminta maaf kepada Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subiantotelah menemui dan membelanya. Setelah menyadari kebohongan soal penganiayaan itu salah, Ratna menyesal.
Ratna mengungkapkan, wajah lebamnya itu bukan karena dianiaya, tetapi akibat operasi sedot lemak yang dilakukan di bagian pipi kiri. Operasi itu dilakukan di RS Bina Estetika Jakarta tanggal 21 September lalu.
"Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo Subianto yang kemarin tulus membela kebohongan yang saya buat," kata Ratna di rumahnya, kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (3/10).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaPalti Hutabarat ditangkap polisi dan jadi tersangka kasus penyebaran informasi
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaMeski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca Selengkapnya