Ketua DPR Minta Parpol Ikuti Putusan MK Beri Jeda Eks Koruptor Maju Pilkada
Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi memberikan jeda lima tahun untuk terpidana koruptor untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Puan berharap semua partai politik tidak mencalonkan kepala daerah dengan rekam jejak terpidana korupsi.
"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya apakah kemudian sudah melewati jeda lima tahun terkait hal-hal yang seperti itu," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).
Puan mengatakan, jeda itu harus diikuti oleh partai karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang Puan Maharani sampaikan terkait Pemilu 2024? 'Capek-capek tunggu pemilu, tapi nggak bebas, rugi dong, yang benar saja. Capek-capek ke TPS dan nyoblos, tapi nggak ikut kata hatinya, rugi dong, yang benar saja,' kata Puan diiringi tepuk tangan para anggota DPR yang hadir pada Rapat Paripurna ke-12 DPR RI dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa Puan Maharani ingin rakyat ikut Pemilu 2024? Dukungan dari rakyat terhadap Pemilu 2024 dapat berkontribusi terhadap kemajuan negara.'Bagi rakyat, yang terpenting dalam pemilu adalah jalan untuk menentukan hidupnya menjadi lebih sejahtera, hidup yang lebih mudah, hidup yang lebih nyaman,' ujar Puan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana Puan Maharani ingin rakyat menjalankan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia mengatakan DPR berkomitmen untuk menegakkan praktik berdemokrasi dengan tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, serta membangun cara berpolitik dan berdemokrasi semakin berkeadaban.
-
Kapan Puan Maharani menyampaikan pesan tentang Pemilu 2024? Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan peribahasa sindiran untuk mengajak rakyat Indonesia menyalurkan hak pilihnya dan menjunjung tinggi persatuan dalam Pemilu 2024 saat menutup rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Jadi jeda waktu lima tahun untuk terpidana apakah itu korupsi atau yang lain-lain ya itu memang harus dilakukan. Kita cari lah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat," kata Puan.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu bilang, akan ada mekanisme internal partai untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kita akan hormati itu dan saya rasa mekanisme di internal partai PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut," kata Puan.
Putusan MK Soal Eks Koruptor di Pilkada
MK menerima sebagian uji materi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.
Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dia juga menyebut dalam putusannya, Pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.
Sehingga, masih kata dia, Pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya. "Berbunyi; calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. (g) 1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa," tutur Usman.
"2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Dan 3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," lanjut dia.
Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan aspirasi hingga menggelar aksi.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaMenanggapi dinamika politik Tanah Air pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 'mengebut' pembahasan RUU Pilkada pasca putusan MK
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya