Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR sebut boleh mengkritik presiden tapi jangan menghina

Ketua DPR sebut boleh mengkritik presiden tapi jangan menghina Setya Novanto. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ‎memiliki sikap mengambang terkait Pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 RUU KUHP yang disodorkan pemerintah tentang penghinaan presiden. Setya menyatakan bahwa nama baik presiden harus tetap dijaga. Maka dari itu setiap orang tidak boleh melakukan penghinaan.‎ Namun di sisi lain kritik harus tetap ada dan disampaikan secara bertanggung jawab.

"Presiden juga harus dijaga, DPR juga harus jaga (nama baik presiden) karena itu simbol negara.‎ Itu yang penting adalah bagaimana cara menyampaikan dan juga cara bagaimana itu memberikan pendapat-pendapatnya. Kalau dikritik betul-betul tidak ada masalah. Tapi yang penting konstruktif, yang penting untuk pembangunan," kata Setnov di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Setnov juga menegaskan lembaga seperti DPR juga harus dikritik. Sebab hanya dengan kritik sebuah institusi bisa mengoreksi dirinya. Setnov menjelaskan bahwa mengkritik itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan menghina.

‎"Kayak DPR dikritik itu boleh, tapi itu masalah membangun. Kritikan itu adalah menjaga agar kita mengoreksi diri lebih baik. Jadi hal itu yang penting betul-betul harus mengetahui, tidak boleh ada penghinaan-penghinaan itu," tuturnya.

Setnov menambahkan bahwa semua pihak harus mau dikritik. Selain itu secara bersamaan masing-masing orang harus saling menghargai.

‎"Justru itulah kita harapkan dalam hal ini tentu kita harus saling menghargai. Kita juga harus mau dikritik, mau dikoreksi. Karena ya tidak bisa juga menghina dengan seenaknya, sebaiknya dihindari. Tapi kalau kritik membangun ya boleh saja sebagai masalah dalam demokrasi," tandasnya.

Terkait permasalahan kebimbangan tersebut, Setnov menyatakan DPR sedang melakukan evaluasi terhadap pasal penghinaan presiden yang akan dimasukkan dalam KUHP tersebut. Sebab dalam iklim berdemokrasi keberadaan kritik harus tetap dirawat.

‎"Nah ini kita sedang evaluasi. Sedang menerima masukan-masukan dari pemerintah, dari pihak-pihak masyarakat, dari pihak terkait itu kita minta. Supaya ini ada keterbukaan dengan arah demokrasi ini tapi betul-betul ini untuk kritikan yang bisa membangun untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.

Seperti diketahui pasal penghinaan presiden tersebut dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disodorkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam revisi UU KUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden dulu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.

‎‎Dalam pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Kemudian ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264 yang berbunyi, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi
Ramai-Ramai Sivitas Akademika Kritik Pemerintah, Puan: Biarkan Rakyat Memilih Pemimpin, Tanpa Intimidasi

Puan juga mempersilakan masyarakat memberikan penilaian dan menyuarakan aspirasi sesuai yang nuraninya.

Baca Selengkapnya
Ganjar ke Komedian: Silakan Kritik Saya, Tapi Kalau Dikritik Balik Jangan Marah
Ganjar ke Komedian: Silakan Kritik Saya, Tapi Kalau Dikritik Balik Jangan Marah

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan kritik dari pejabat dalam bentuk menggiatkan sehingga kritik seorang pejabat ada batasnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ultimatum Kader untuk Tidak Menghina: Ikut Garis Kepemimpinan, atau Anda Keluar
Prabowo Ultimatum Kader untuk Tidak Menghina: Ikut Garis Kepemimpinan, atau Anda Keluar

Karena pada akhirnya, semua adalah satu bangsa untuk membela Indonesia.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau
Haris Azhar-Fatia Bebas, Hakim Singgung Sikap Rendah Hati Jokowi: Semoga Tuhan Melindungi Beliau

Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi PKS soal Prabowo Minta Oposisi Tak Boleh Ganggu Pemerintahan
Reaksi PKS soal Prabowo Minta Oposisi Tak Boleh Ganggu Pemerintahan

PKS menegaskan penting adanya pihak yang mengontrol pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada
Istana: Selama Tidak Ada Aturan Baru, Maka Pemerintah Mengikuti Putusan MK soal Pilkada

Hasan menilai hari ini proses demokrasi tampak luar biasa. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan memainkan peran dalam proses berdemokrasi.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter

Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.

Baca Selengkapnya
Prabowo Singgung Soal Bung Karno dan Minta Tidak Diganggu, PDIP Respons Jangan Antikritik
Prabowo Singgung Soal Bung Karno dan Minta Tidak Diganggu, PDIP Respons Jangan Antikritik

Prabowo meminta kepada pihak-pihak yang tidak mau diajak kerja sama untuk tidak mengganggu.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat
Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Akademisi Ramai-Ramai Kritik Pemerintah, Puan Maharani: Mereka Suarakan Aspirasi Rakyat

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat

DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi di Harlah Muslimat NU: Jangan Gara-Gara Pemilu, Sesama Tetangga Tidak Saling Sapa
Jokowi di Harlah Muslimat NU: Jangan Gara-Gara Pemilu, Sesama Tetangga Tidak Saling Sapa

"Sesama tetangga tidak saling sapa, tidak boleh. Sesama ibu pengajian tidak saling sapa tidak boleh," kata Jokowi

Baca Selengkapnya