Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR targetkan kesepakatan KMP-KIH selesai sebelum reses

Ketua DPR targetkan kesepakatan KMP-KIH selesai sebelum reses KIH dan KMP sepakat damai. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai di parlemen. Kesepakatan itu disertai dengan 5 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kesepakatan ini terjadi karena kedua belah pihak mengutamakan kepentingan rakyat. Dia menegaskan, tidak ada lagi DPR tandingan di parlemen.

"Mulai hari ini kami akan fokus melakukan tugas dan fungsi kita sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi, yang nantinya akan dilakukan dengan melakukan beberapa perubahan terhadap beberapa pasal di UU MD3 dengan MPR, DPR, dan DPD," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).

Orang lain juga bertanya?

Setya meyakini, seluruh lima poin kesepakatan itu akan selesai pada 5 Desember bulan depan. Sebab pada tanggal itu, DPR memasuki masa reses untuk menyambut tahun masa sidang berikutnya.

"Setelah penandatanganan akan ditindaklanjuti pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi, dan diselesaikan sebelum 5 Desember," imbuhnya.

"Kami dari pimpinan mengharapkan mulai hari ini kita membangun bangsa ini dalam mekanisme check dan balances dengan tetap menekankan pentingnya etika eksekutif dan legislatif," tutur Bendum Golkar ini.

Sebelumnya, Politikus PDIP Pramono Anung menjelaskan, ada lima butir kesepakatan yang ditandatangani KIH dan KMP.

Pertama, berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan yang dibagi secara proporsional di antara kedua belah pihak. KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD berdasarkan kesepakatan dengan KMP.

Kedua ada perubahan dalam pasal-pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 terkait jumlah pimpinan AKD. Selain itu terjadi perubahan di pasal 74 dan 98 UU nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.

Sebab pasal itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah.

Butir ketiga, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Reses, Puan Ingatkan Anggota Dewan Tetap Jalankan Tugas di Tahun Politik
DPR Reses, Puan Ingatkan Anggota Dewan Tetap Jalankan Tugas di Tahun Politik

Anggota DPR memiliki kepentingan dalam mempersiapkan Pemilu 2024 mendatang, baik Pileg maupun Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Pimpinan! Dasco Blak-blakan Usai Dilantik DPR Langsung Fokus Lunasi Utang
VIDEO: Kejutan Pimpinan! Dasco Blak-blakan Usai Dilantik DPR Langsung Fokus Lunasi Utang

Puan mengucapkan rasa syukur atas kelancaran proses pelantikan MPR/DPR/DPD RI periode 2024-2029

Baca Selengkapnya
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU

Puan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Umumkan Nama Pimpinan Komisi I-XI, untuk XII dan XIII Dilakukan Besok
Ketua DPR Umumkan Nama Pimpinan Komisi I-XI, untuk XII dan XIII Dilakukan Besok

Puan Maharani menyebutkan nama pimpinan anggota dan pimpinan Komisi I hingga XI telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Buka Rapat Paripurna, Puan Maharani Minta Anggota DPR Tuntaskan Tugas di Akhir Masa Jabatan
FOTO: Buka Rapat Paripurna, Puan Maharani Minta Anggota DPR Tuntaskan Tugas di Akhir Masa Jabatan

Menurut Puan, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 RUU yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir
Ketua DPR: Seluruh Pekerjaan AKD 2019-2024 Dipastikan Selesai Sebelum Paripurna Terakhir

Puan mengatakan, sebelum pergantian periode DPR pada 1 Oktober mendatang, DPR berupaya menyelesaikan pekerjaan yang dapat dirampungkan pada periode sekarang.

Baca Selengkapnya
Puan: Kami selalu Terbuka Atas Kritik dan Otokritik
Puan: Kami selalu Terbuka Atas Kritik dan Otokritik

Kepada seluruh anggota dewan juga, Puan mengingatkan agar DPR semakin dituntut untuk cepat bertindak dalam merespons urusan-urusan rakyat

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk
Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk

Puan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Ini Pesan Puan Maharani untuk Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Puan juga mengapresiasi kinerja DPR selama lima tahun ini karena adanya peningkatan kerja dan citra.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya