Ketua Komisi II DPR jamin revisi UU tak ganggu proses pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman memastikan, kalaupun revisi UU Pilkada ini jadi terlaksana, hal itu tidak akan sampai mengganggu proses mekanisme dan pelaksanaan pilkada pada akhir tahun 2015 mendatang.
Namun dirinya mengingatkan, karena revisi UU Pilkada ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), prosedurnya memang harus melalui Baleg dan berdasarkan konsultasi serta restu dari pemerintah.
"Karena ini di luar Prolegnas, makanya harus masuk melalui Baleg, dan harus dengan pemerintah. Kita mau ingatkan apa saja yang diubah, dan memastikan bahwa Pilkada tak akan terganggu," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (20/5).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana PKB menentukan sikap politik ke depannya? 'Di PKB mekanisme itu hanya satu pintu lewat Gus Muhaimin, sehingga nanti biasanya Gus Muhaimin langsung mengadakan rapat mengajak kami,' tuturnya
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Rambe menjelaskan, tindak lanjut dari rencana merevisi UU Pilkada dan UU Parpol ini, nantinya akan diputuskan oleh para anggota dewan di Komisi II DPR, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Sebab, menurutnya masalah ini merupakan problem nasional, yang urgensitasnya harus segera diselesaikan.
Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) juga berharap, semua pihak tidak perlu terlalu khawatir jika revisi UU Pilkada ini, nantinya benar-benar akan mengganggu pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Karena semua ini dilakukan, guna mencari win-win solution bagi semua pihak yang berpolemik di dalamnya.
"Itu kewenangan anggota untuk membentuk dan merevisi UU. Prosesnya bisa melalui komisi atau anggota komisi untuk ajukan ke Baleg, karena masalah ini urgensinya nasional," ujar Rambe.
"Sejumlah pihak sampai saat ini masih ketakutan jika hal itu akan mengganggu. Tapi kita katakan, hal ini tak akan mengganggu Pilkada sama sekali. Kebijakan ini juga tidak akan pro ke mana-mana, tapi seutuhnya hanya untuk kebaikan KPU dan suksesnya pilkada itu sendiri," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaDPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaTerkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya tidak tinggal diam.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca Selengkapnya