Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi II DPR: Surat edaran KPU melanggar UU

Ketua Komisi II DPR: Surat edaran KPU melanggar UU Rambe Kamarul Zaman. ©2014 Merdeka.com/Twitter DPR

Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Surat Edaran KPU bernomor 32/KPU/VI/2015 tentang pengaturan calon petahana (incumbent) melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah. Menurutnya surat edaran tersebut bertentangan dengan UU Pemda.

"Surat edaran itu kita luruskan, harus kita patuhkan dengan UU, karena keterkaitannya tadi. UU mengatakan satu periode, 2,5 tahun. Ini melanggar UU," ujar Rambe seusai Raker Komisi II DPR dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6).

Rambe juga mengingatkan KPU agar tidak membuat aturan yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Termasuk membuat surat edaran yang melampaui kewenangannya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi tidak boleh mengeluarkan aturan termasuk surat edaran dari KPU. Jadi aturannya tidak ada, dibuat aturan, ini yang tidak boleh," tandasnya.

Terkait calon petahana yang mengundurkan diri untuk memuluskan keluarganya jadi calon kepala daerah, Rambe menegaskan pengunduran diri tersebut harus ada keputusan dari pemerintah melalui Mendagri dan DPRD. DPRD sebagai wakil rakyat harus dihormati karena calon petahana yang mengundurkan diri harus meminta izin kepada para pendukungnya minimal melalui DPRD.

"Di situ kan ada sumpah jabatan. Jadi, harus ada sidang DPRD dalam mengundurkan diri, apakah diterima atau tidak," tegasnya.

Sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sa'duddin meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait surat edaran KPU tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut dinilai membuka peluang bagi hadirnya politik dinasti dalam pilkada serentak.

"Pak Menteri, surat edaran tersebut bertentangan dengan konstitusi, melampaui UU tentang pelaksana pilkada. Saya minta Pak Menteri telusuri ini, apa itu disengaja oleh KPU? Saya dukung Pak Menteri, surat itu ditolak saja agar tak jadi masalah," pungkasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
KPU Jelaskan Alasan Kirim Surat ke Ketum Parpol Usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Junimart PDIP Meradang Keras Kritis KPU Sampai Sebut Kebablasan Soal Putusan MK
VIDEO: Junimart PDIP Meradang Keras Kritis KPU Sampai Sebut Kebablasan Soal Putusan MK

Junimart mempertanyakan maksud KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan
DPR Pertanyakan Surat Edaran ke Ketum Parpol terkait Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: KPU Kebablasan

DPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser
VIDEO: Arteria PDIP Telak Sindir Presiden Harus Tunduk MK Walau Sebulan Lagi Lengser

Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya