Ketua Komisi II DPR: Surat edaran KPU melanggar UU
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Surat Edaran KPU bernomor 32/KPU/VI/2015 tentang pengaturan calon petahana (incumbent) melanggar Undang-undang Pemerintah Daerah. Menurutnya surat edaran tersebut bertentangan dengan UU Pemda.
"Surat edaran itu kita luruskan, harus kita patuhkan dengan UU, karena keterkaitannya tadi. UU mengatakan satu periode, 2,5 tahun. Ini melanggar UU," ujar Rambe seusai Raker Komisi II DPR dengan KPU di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/6).
Rambe juga mengingatkan KPU agar tidak membuat aturan yang mengabaikan peraturan yang berlaku. Termasuk membuat surat edaran yang melampaui kewenangannya.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
"Jadi tidak boleh mengeluarkan aturan termasuk surat edaran dari KPU. Jadi aturannya tidak ada, dibuat aturan, ini yang tidak boleh," tandasnya.
Terkait calon petahana yang mengundurkan diri untuk memuluskan keluarganya jadi calon kepala daerah, Rambe menegaskan pengunduran diri tersebut harus ada keputusan dari pemerintah melalui Mendagri dan DPRD. DPRD sebagai wakil rakyat harus dihormati karena calon petahana yang mengundurkan diri harus meminta izin kepada para pendukungnya minimal melalui DPRD.
"Di situ kan ada sumpah jabatan. Jadi, harus ada sidang DPRD dalam mengundurkan diri, apakah diterima atau tidak," tegasnya.
Sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sa'duddin meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait surat edaran KPU tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut dinilai membuka peluang bagi hadirnya politik dinasti dalam pilkada serentak.
"Pak Menteri, surat edaran tersebut bertentangan dengan konstitusi, melampaui UU tentang pelaksana pilkada. Saya minta Pak Menteri telusuri ini, apa itu disengaja oleh KPU? Saya dukung Pak Menteri, surat itu ditolak saja agar tak jadi masalah," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat tersebut menanggapi putusan MK terkait batas usai minimal capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaJunimart mempertanyakan maksud KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca Selengkapnya