Ketua Komisi II DPR: Tak ada yang menyandera pembahasan RUU Pilkada
Merdeka.com - Hari ini deadline terakhir pembahasan RUU Pilkada tingkat I di DPR sebelum disampaikan pada rapat paripurna. Namun DPR dan pemerintah masih selisih paham soal anggota DPR, DPD, dan DPRD apakah harus mundur atau tidak saat maju menjadi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa DPR tidak menyandera RUU ini.
"Enggak ada yang menyandera antara satu dengan yang lain. Kita berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepahaman dengan pemerintah terkait hal tersebut. Namun tetap akan dilanjutkan pandangan mini fraksi-fraksi.
"Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," tuturnya.
Rambe mengaku tak masalah jika nanti pandangan mini fraksi belum bulat. Sebab bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
"Yang penting tidak tertunda, undang-undang ini tidak tertunda," ungkapnya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menghargai pandangan dan keputusan yang diambil oleh pimpinan Panja DPR. Sebab keputusan Panja tersebut memperlihatkan totalitas kerjanya, hingga RUU dirampungkan pagi tadi pukul 03.00 WIB.
Namun menurut Tjahjo, pemerintah tetap bersikap bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus," ungkap Tjahjo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya