Ketua Komisi II Sebut KPU Merasa Terganggu dengan Putusan DKPP
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dirinya pernah mendapatkan keluhan dari KPU soal putusan-putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dinilai kerap mengganggu kerja KPU. Keluhan tersebut, kata dia, disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman kepada dirinya.
Meskipun demikian, Doli tidak menyampaikan secara terperinci apa saja putusan-putusan DKPP yang mengganggu kinerja KPU.
"Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kepada kami, terutama saya memang selama ini mereka agak terganggu di dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dalam terkait dengan putusan-putusan DKPP," kata dia dalam diskusi daring, Senin (18/5).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 317 tahun 2020 yang memberhentikan Evi kemudian dianggap KPU sebagai puncaknya. Karena itu, KPU tidak bisa tinggal diam terus diganggu DKPP.
"Nah dan keputusan terhadap saudara Evi ini menurut mereka sudah merupakan puncaknya. Yang mereka tidak bisa mengambil langkah diam lagi," ujar dia.
Karena itu, Doli mengungkapkan, dukungan dari sesama rekan komisioner KPU pun diberikan kepada Evi. Meskipun dukungan yang diberikan tidak secara resmi atas nama institusi KPU RI.
"Oleh karena itu putusan hukum, langkah hukum yang diambil oleh saudari Evi ini juga di-backup atau dibantu oleh kawan-kawan komisioner lain," terang dia.
"Walaupun tidak secara institusi ya. Tapi itu bisa dilihat dari saudara Arief kan kalau tidak salah dan Anggota Komisioner yang lain hadir sebagai saksi dan seterusnya. walaupun secara formal tidak institusional," imbuh Doli.
Menurutnya, langkah yang diambil tersebut tidak ada salahnya. Sepanjang langkah-langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan.
"Saya bilang kalau ini dalam rangka menegakkan keadilan saya kira tidak salahnya," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKomisi II bersama KPU akan melakukan rapat konsinyering untuk membahas putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaKasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaDPR Ternyata Telah Peringatkan Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat karena Asusila
Baca SelengkapnyaKetua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaTia digantikan oleh Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.
Baca Selengkapnya