Ketua Komisi III DPR Akui UU ITE Sering Bikin Gaduh
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk lebih selektif menerima laporan terkait Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan, permintaan Jokowi sangat tepat, karena penerapan UU tersebut kerap membuat gaduh publik.
“Apa yang disampaikan oleh presiden saya artikan bahwa dalam melakukan gakkum (penegakan hukum) terkait UU ITE, betul akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan, walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis, namun suasana menjadi gaduh, dan presiden menginginkan Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” kata Herman saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
Herman yakin Kapolri mampu menjalankan perintah Jokowi.
“Saya yakin bahwa kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah presiden tersebut. Apalagi saat ini konsep presisi sedang dikerjakan oleh kapolri dan jajarannya,” katanya.
Komisi III selaku komisi hukum, kata Herman, akan mengawal dan siap mendukung agar UU ITE tidak lagi membuat gaduh.
“Saya yakin apa yang diperintahkan presiden dapat dilaksanakan oleh kapolri dengan sebaik-baiknya, dalam tugas pengawasan komisi lll, kami sangat mendukung agar penegakan hukum tidak dilakukan dengan cara membuat gaduh, karena negara sedang konsen mengatasi pandemi covid serta memulihkan ekonomi nasional,” tandasnya.
Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal Undang-Undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya, konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.
"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," tegas dia.
Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan Jokowi mendapatkan data dari intelijen soal partai politik menuai banyak kritikan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, dia mengingatkan terkait kasus judi online hingga masalah mafia tanah
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAdapun agenda rapat hari ini salah satunya mengangkat berbagai evaluasi kerja Polri.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mengungkap fakta kepada Kapolri Listyo Sigit.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengingatkan tidak usah berlebihan. Dia menyebut data yang dikantongi Jokowi bersumber dari hasil survei.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan tidak semua data keamanan negara bisa dibuka sembarangan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, seluruh aparat intelijen menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Tindakan ini akan melukai demokrasi.
Baca SelengkapnyaSapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut di negara lain pun presiden mendapatkan laporan intelijen soal partai politik.
Baca Selengkapnya