Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bamsoet: Masa DPR harus minta bantuan Kopassus panggil Miryam

Bamsoet: Masa DPR harus minta bantuan Kopassus panggil Miryam Timwas temukan bukti baru kasus Century. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kecewa dengan pernyataan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menolak keinginan Pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, apabila mangkir tiga kali dari panggilan Pansus angket KPK. Menurutnya, merujuk pada UU MD3 telah jelas diatur masalah pemanggilan paksa merupakan tugas dari Polri.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Bambang mengingatkan Tito bahwa masuknya aturan pemanggilan paksa seseorang dengan bantuan Polisi merupakan permintaan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 204 dan 205 UU MD3.

Orang lain juga bertanya?

"Saya dan kawan-kawan seperti Benny Harman, Sudding, Azis Syamsudin, Ahmad Yani, Desmond dan beberapa kawan lain masih ingat betul saat penyusunan UU MD3 tersebut. Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jend Pol Sutarman," tegasnya.

Rumusan itu dikemukkaan Sutarman untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 masalah pemanggilan paksa. Oleh karena itu, kata Bambang, tak ada alasan bagi Kapolri untuk tidak menjalankan perintah DPR.

"Rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail," tambahnya.

"Maka kemudian lahir lah UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205," sambung Bambang.

Bahkan, menurut Bambang, pasal 205 ayat 7 UU MD3 juga diatur kewenangan bagi polisi untuk melakukan penahanan selama 15 hari terhadap seseorang atas permintaan DPR atau Pansus.

"Dalam Pasal 205 ayat 7 UUMD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk/dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. Atas permintaan Pansus atau DPR," pungkasnya.

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani apabila tiga kali tak hadir dalam rapat pansus di DPR RI. Karena aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Karena menurut Tito, pemanggilan paksa itu jika dikaitkan dengan KUHAP sama saja melakukan suatu penahanan.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," ujarnya.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," tambahnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Politikus PDIP Sewot, Kok Istimewa Sekali Kapolri yang Sekarang!
VIDEO: Politikus PDIP Sewot, Kok Istimewa Sekali Kapolri yang Sekarang!

Trimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak

Kasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.

Baca Selengkapnya
Megawati Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu
Megawati Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Megawati Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu

Baca Selengkapnya
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini

Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.

Baca Selengkapnya
MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen
MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen

Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR

MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Geram Serukan Menkumham Yasonna & Imigrasi Lawan Kejaksaan!
VIDEO: Arteria PDIP Geram Serukan Menkumham Yasonna & Imigrasi Lawan Kejaksaan!

Arteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tak Hadir Rapat dengan DPR, Politisi PDIP: Istimewa Sekali Kapolri Sekarang
Jenderal Sigit Tak Hadir Rapat dengan DPR, Politisi PDIP: Istimewa Sekali Kapolri Sekarang

Dia mengusulkan untuk digelar lagi rapat membahas pemilu dengan mengundang Kapolri.

Baca Selengkapnya
MKD Kritik Pedas Bamsoet Tak Hadiri Panggilan: Seorang Luhut dan Mahfud Saja Hadir!
MKD Kritik Pedas Bamsoet Tak Hadiri Panggilan: Seorang Luhut dan Mahfud Saja Hadir!

Habiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo
VIDEO: Lagi Bicara Dipotong, Bambang Pacul Akhirnya Keluarkan Surat Kapolri Listyo

Bambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar

Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya