Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Komisi VIII kritik pemerintah tak kompak soal kebiri paedofil

Ketua Komisi VIII kritik pemerintah tak kompak soal kebiri paedofil Saleh Partaonan Daulay. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku seksual anak. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay tak mau berkomentar lebih jauh perihal keinginan Jokowi itu.

"Di tingkat pemerintah perlu menyepakati dulu tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Sejauh ini belum ada kesepahaman antara kementerian dan lembaga yang ada. Jaksa Agung, misalnya, menyetujui pengebirian. Namun, Mensos sejak awal konsisten menyebut pemberatan hukumannya adalah pemutusan syaraf libido seksual," kata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).

"Walaupun masih dalam nada yang sama, namun kalau dimasukkan dalam Perppu, tentu ada banyak implikasi yang muncul," tambahnya.

Orang lain juga bertanya?

Terlebih, kata dia, untuk menerbitkan sebuah Perppu sangatlah tidak mudah. Pasalnya, kata dia, Perppu hanyalah bisa diterbitkan dalam keadaan yang mendesak.

"Lagian, untuk membuat perppu tidak mudah. Syarat utamanya adalah harus ada hal ihwal yang memaksa. Lihat UUD 45 pasal 22 ayat 1, di sana sebut: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.

Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah
Anak Lapor Diperkosa Malah Dicabuli Polisi, KPAI Minta Polri Berbenah

KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Adu Gagasan De Gadjah dan Koster Tangani Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Bali
Adu Gagasan De Gadjah dan Koster Tangani Tingginya Kasus Kekerasan Seksual di Bali

Berdasarkan data UPT PPA Bali mencatat ada 154 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI Ungkap Faktor Kunci Tekan Kasus Kekerasan pada Anak

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Baca Selengkapnya
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak
Komisi III Dorong Revisi UU Peradilan Anak

Dorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya