Ketua KPU Jateng sebut 80 persen berkas pencalegan tak memenuhi syarat
Merdeka.com - Dua bakal calon anggota legislatif dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena usianya kurang dari 21 tahun. Bacaleg dari PDIP tersebut sedianya maju untuk Dapil Jateng IX dan XI.
"Yang Dapil IX diketahui berusia 19 tahun dan yang Dapil XI berusia 20 tahun," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pileg tahun depan. Untuk sementara ini, jumlah bacaleg yang gagal lolos Pileg ada empat orang. Menurutnya, bacaleg yang melanggar persyaratan itu terdeteksi dari verifikasi yang dilakukan di tiap parpol.
-
Siapa anggota DPRD Jateng termuda? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
"Faktor yang menentukan ketidaklolosan mereka karena usianya yang kurang memenuhi syarat dan pernah terlibat kasus korupsi," ungkapnya.
Bacaleg yang pernah terlibat korupsi ini, lanjutnya, tak hanya untuk pencalonan tingkat provinsi. "Kalau yang provinsi itu ada satu, yang daerah ada empat. Yakni di Brebes, Blora, Sragen, dan Kebumen," paparnya.
Joko mengungkapkan, untuk persyaratan pencalegan yang masih kurang masih bisa diperbaiki.
"Kita akan melakukan perbaikan berkas pendaftaran 22-31 Juli, yang tidak memenuhi syarat akan diganti. Yang sudah penuhi syarat maka bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," ungkapnya.
Dia menegaskan jumlah berkas bacaleg untuk kontestasi Pileg 2019 yang tidak memenuhi syarat mencapai lebih dari 80 persen. Sebab, banyak berkas yang belum lengkap. Seperti belum melampirkan surat rekam medis dari rumah sakit, belum punya surat keterangan dari pengadilan dan kelengkapan berkas lainnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.
Baca SelengkapnyaPerihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
Baca SelengkapnyaMK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaUnggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca Selengkapnya