Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPU Jateng sebut 80 persen berkas pencalegan tak memenuhi syarat

Ketua KPU Jateng sebut 80 persen berkas pencalegan tak memenuhi syarat Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua bakal calon anggota legislatif dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena usianya kurang dari 21 tahun. Bacaleg dari PDIP tersebut sedianya maju untuk Dapil Jateng IX dan XI.

"Yang Dapil IX diketahui berusia 19 tahun dan yang Dapil XI berusia 20 tahun," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Selasa (24/7).

Dia menjelaskan keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pileg tahun depan. Untuk sementara ini, jumlah bacaleg yang gagal lolos Pileg ada empat orang. Menurutnya, bacaleg yang melanggar persyaratan itu terdeteksi dari verifikasi yang dilakukan di tiap parpol.

"Faktor yang menentukan ketidaklolosan mereka karena usianya yang kurang memenuhi syarat dan pernah terlibat kasus korupsi," ungkapnya.

Bacaleg yang pernah terlibat korupsi ini, lanjutnya, tak hanya untuk pencalonan tingkat provinsi. "Kalau yang provinsi itu ada satu, yang daerah ada empat. Yakni di Brebes, Blora, Sragen, dan Kebumen," paparnya.

Joko mengungkapkan, untuk persyaratan pencalegan yang masih kurang masih bisa diperbaiki.

"Kita akan melakukan perbaikan berkas pendaftaran 22-31 Juli, yang tidak memenuhi syarat akan diganti. Yang sudah penuhi syarat maka bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," ungkapnya.

Dia menegaskan jumlah berkas bacaleg untuk kontestasi Pileg 2019 yang tidak memenuhi syarat mencapai lebih dari 80 persen. Sebab, banyak berkas yang belum lengkap. Seperti belum melampirkan surat rekam medis dari rumah sakit, belum punya surat keterangan dari pengadilan dan kelengkapan berkas lainnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin
Putusan MK Tutup Peluang Kaesang Maju Pilkada Jateng, PDIP Singgung Kematangan Seorang Pemimpin

Peluang Kaesang maju Pilkada tertutup lantaran usia anak bungsu Presiden Jokowi itu kurang memenuhi syarat 30 tahun tahun saat penetapan sesuai keputusan MK.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Singgung Ada Cawagub Tak Bisa Daftar Imbas Putusan MK
KPU Jateng Singgung Ada Cawagub Tak Bisa Daftar Imbas Putusan MK

Perihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP
VIDEO: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP

Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Dalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa
PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa

PDIP Kritik Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Kembali Diakali Demi Loloskan Putra Penguasa

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP
TOP NEWS: Dikabulkan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres | Ribut Panas Simpatisan PDIP Vs PPP

MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.

Baca Selengkapnya
Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Berdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Selengkapnya
Analisi Praktisi Hukum soal DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK
Analisi Praktisi Hukum soal DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, perlu ada penegasan dalam hal-hal tertentu dalam hukum.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'
Tampilkan Foto Gus Dur, Yenny Wahid Sindir soal RUU Pilkada 'Kirain Sudah Lulus TK Ternyata Turun ke PAUD'

Unggahan Yenny lantas mendapat banyak komentar dari warganet.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya