Ketua KPU kecewa PTUN kabulkan gugatan PKPI
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2019. Kekecewaan itu muncul karena KPU telah menghadirkan sejumlah fakta dan saksi pendukung selama persidangan.
"Sepanjang informasi yang kami terima, tentu KPU kecewa karena seluruh fakta kan sudah kita buktikan," kata Arief, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
"Kalau kamu mengikuti proses persidangannya, kamu akan tahu seperti apa yang dikerjakan KPU. Akan tahu yang sudah dan bagaimana KPU melaksanakan pekerjaannya," sambung Arief, memperlihatkan kekecewaannya.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Namun, meskipun mengaku kecewa, dia dan KPU tetap akan menghormati hukum.
"Seperti itulah adanya. Tapi kan KPU juga harus menghormati hukum," ujarnya.
KPU memilih menunggu salinan putusan sidang terlebih dahulu untuk menentukan sikapnya, yang dibahas dalam rapat pleno antar komisioner KPU.
"Jadi prinsip KPU menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kita akan menentukan lah untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," kata Arief.
Arief sendiri mengaku belum mengetahui isi amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar hakim memberikan keputusannya.
"Makanya saya juga kan tidak tahu. Bunyi putusannya. Kita juga enggak tahu tindak lanjutnya. Tiga hari setelah putusan atau tiga hari setelah salinannya kita pegang," ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU lainnya yakni Evi Novida Ginting mengatakan karena rapat pleno masih berlanjut pada malam hari ini, kemungkinan KPU baru akan memberikan pernyataan sikap terkait hasil putusan PTUN terhadap PKPI Rabu (11/4) besok.
"Ini masih lanjut pleno, tentu keputusannya malam ini ya, tapi karena sudah malam kami akan menyampaikan besok pagi ya," katanya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN menuturkan gugatan itu ditujukan kepada KPU
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca Selengkapnya