Ketua KPU persilakan KPK buka nama calon kepala daerah korupsi tapi ada risikonya
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membuka nama para calon kepala daerah (cakada) terindikasi korupsi. Menurut Arief, hal itu dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati ketika mencalonkan seorang pasangan calon.
"KPU sudah sejak dulu berkomentar itu. Silakan saja. Kalau saya harus terus dilanjutkan biar jadi pelajaran bagi kita semua hati-hati mau calonkan orang," ucap Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Namun Arief mengakui terdapat risiko jika KPK mengeluarkan daftar nama cakada bermasalah ketika memasuki masa pilkada seperti saat ini. Terutama, lanjut dia, untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon saja, dapat berdampak menghilangkan opsi bagi pemilih.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
"Mau tidak mau, masyarakat akhirnya enggak punya pilihan. Awalnya calon tunggal itu kan dimaknai bahwa memang dia lah yang terbaik di daerah itu, satu," katanya.
"Bisa juga dimaknai, ya partai ini memborong semua. Tetapi dengan di daerah tersebut, calon tunggal itu menjadi tersangka, masyarakat memang enggak punya pilihan," lanjut dia.
KPU memang tidak memiliki ketentuan secara resmi untuk mengumumkan cakada yang bermasalah ketika telah ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun begitu, Arief menuturkan, masyarakat harus mendapatkan informasi mengenai status dari kandidat tersebut.
"Tapi informasi kepada masyarakat kan harus diberikan. Bentuknya apa? Ya itu harus dikreasi sendiri. KPU Bisa melakukan sosialisasi, tapi tidak dalam rangka kewajiban sebagaimana dalam tahapan," tuturnya.
Arief menyebutkan, medium untuk menyampaikan ke publik biasanya akan dalam bentuk konferensi pers. Dia pun menilai, tidak perlu mengatur persoalan ini secara formal, seperti dengan surat edaran.
"Biasanya konpers. Kalau selebaran informasi, itu jauh lebih mengemukakan kita menyampaikan visi misi program paslon. Ini bukan bagian yang harus diatur dalam regulasi," sebutnya.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyebut komunikasi Anies Baswedan dengan DPW PKB DKI Jakarta sudah mengerucut
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaBudi Arie pun menjamin, jika sistem informasi elektronik selama pesta demokrasi ini tetap aman dan terjamin.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya