Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut Peraturan KPU (PKPU) yang telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tetap menjadi dasar pendaftaran calon legislatif atau caleg. Pihaknya akan tetap menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) bila memang terdapat pihak yang mengajukan gugatan.
"PKPU ini tidak diubah. Jadi PKPU ini tetap dijalankan kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke MA," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Karena hal itu, pihaknya akan tetap memproses pendaftaran caleg yang telah diajukan oleh setiap parpol. Namun, bila saat proses verifikasi calon yang diajukan tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada parpol yang merekomendasikan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat, iya kita kembalikan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," ucapnya.
Arief menyebut hal tersebut senada dengan adanya proses uji materi yang diajukan ke MA. Sebab, bila MA menerima uji materi KPU akan tetap melanjutkan proses pendaftaran bakal calon legislatif.
"Jika JR memutuskan boleh dimasukan, iya kita masukan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU, tentu tidak bisa kita masukan," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya