Ketua KPU sebut pendaftaran calon di Manggarai Barat sempat ricuh
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menegaskan pendaftaran pilkada serentak terlaksana dengan baik. Akan tetapi, kata dia, di Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Manggarai Barat mengalami sedikit persoalan terkait adanya pemaksaan dari satu pasangan yang hendak mendaftar ke KPUD.
"Secara umum proses pendaftaran terlaksana dengan baik. Namun kami dapat info yang berbeda di Kabupaten Manggarai Barat yaitu adanya kondisi yang kurang baik di sekitar KPUD yakni adanya pemaksaan dari pasangan Pranda-Padju (Fedelis Pranda dan Benyamin Padju) yang memaksa KPUD Manggarai Barat untuk menerima pendaftaran Pilkada serentak," kata Husni dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.
Lanjut dia, buntut permasalahan tersebut berawal dari adanya penarikan dukungan dari salah satu partai yang mengusung paket Pranda-Padju dan beralih ke paket lain. Karena terus mendesak, KPUD Manggarai Barat akhirnya menerima pasangan tersebut.
-
Kenapa PKD pemilu dibentuk? Fungsi utama PKD Pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan. PKD pemilu juga berperan penting dalam penanganan sengketa pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
-
Siapa yang membuat PKD pemilu? Di Indonesia terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan pemilu, tidak lain adalah Bawaslu. Pengawasan tidak hanya bersifat nasional, namun juga terbagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil. Tidak heran, jika Bawaslu membentuk PKD di setiap daerah.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"SK partai salah satu partai yang mengusung Paket Pranda-Padju ditarik dan mendukung pasangan lain. Karena desakan tersebut akhirnya KPUD terima," terang Husni.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menegaskan, sesuai Surat edaran KPU Nomor 3 tahun 2015 terdapat aturan jika parpol yang mencalonkan salah satu bakal calon tidak boleh mendukung bakal calon lain setelah mendaftarkan diri ke KPU. Kuat dugaan, alasan itu yang menyebabkan munculnya kisruh di KPUD Manggarai Barat.
"SK PKB ditarik dan dukung partai lain. Sementara dalam surat edaran KPU Nomor 3 tahun 2015 tidak membenarkan hal tersebut," ujar Sigit dalam kesempatan yang sama.
Terkait itu, kata dia, KPU akan mengevaluasi kejadian tersebut dan segera mengambil langkah agar tidak menyebabkan munculnya gejolak baru dalam Pilkada serentak tahun ini. "Besok kami dapat laporan lebih lanjut dan kami tindak-lanjuti segera," ujar dia.
Namun demikian, dari seluruh data pendaftaran yang telah masuk, selain Kabupaten Manggarai Barat, tidak ada gejolak yang menonjol dan hampir bisa diatasi oleh KPUD setempat. "Daerah lain enggak menonjol, walaupun ada tapi diselesaikan dengan baik oleh KPUD," pungkas dia. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaKPU Jateng menyebut insiden di Pekalongan tersebut akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum
Baca SelengkapnyaKritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJawa Tengah menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2024, KPU beberkan sejumlah faktornya.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaWarga diresahkan dengan aksi petugas yang mengaku dari kelurahan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca Selengkapnya