Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPU sebut syarat materai calon independen sejak Pilkada 2005

Ketua KPU sebut syarat materai calon independen sejak Pilkada 2005 Ketua KPU Husni Kamil Malik. ©2014 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat calon independen menyertakan materai dalam formulir pendukung per desa atau kelurahan pada Pilkada 2017 mendatang. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pembubuhan materai bagi pendukung calon independen sudah pernah dilakukan pada Pilkada 2005 lalu.

"KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan," kata Husni saat ditemui di Dapur Sunda Pancoran, Jakarta, Senin (25/4).

Menurutnya, apabila salah satu orang yang berada di desa dan kelurahan mendukung calon kepala daerah, cukup hanya memberikan satu materai. "Jadi tidak menghitungnya satu orang satu materai, bukan. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dibuat saja materai di sana untuk menyampaikan dukungannya," kata dia.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku heran terhadap calon independen yang terlalu panik usulan materai tersebut. Padahal materai itu, kata dia mempermudah dan membantu calon independen.

Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com

"Jadi kita enggak tahu kenapa kemudian terlalu sensi yah isu itu. Lebih banyak isu lain yang lebih menarik," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Hal itu berdasarkan dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.

Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu
Anies-Cak Imin Kembali Protes Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU: Harusnya Keberatan Sejak Awal Pemilu

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya