Ketua KPU sebut syarat materai calon independen sejak Pilkada 2005
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat calon independen menyertakan materai dalam formulir pendukung per desa atau kelurahan pada Pilkada 2017 mendatang. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pembubuhan materai bagi pendukung calon independen sudah pernah dilakukan pada Pilkada 2005 lalu.
"KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan," kata Husni saat ditemui di Dapur Sunda Pancoran, Jakarta, Senin (25/4).
Menurutnya, apabila salah satu orang yang berada di desa dan kelurahan mendukung calon kepala daerah, cukup hanya memberikan satu materai. "Jadi tidak menghitungnya satu orang satu materai, bukan. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dibuat saja materai di sana untuk menyampaikan dukungannya," kata dia.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Kenapa sengketa Pilpres 2024 dianggap kompleks? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Kenapa Pilkada 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
-
Mengapa Pilkada Jateng menarik? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Kenapa Pilkada Inklusif penting? Dengan jumlah difabel yang mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari populasi, penting untuk memastikan aksesibilitas dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
Dia mengaku heran terhadap calon independen yang terlalu panik usulan materai tersebut. Padahal materai itu, kata dia mempermudah dan membantu calon independen.
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
"Jadi kita enggak tahu kenapa kemudian terlalu sensi yah isu itu. Lebih banyak isu lain yang lebih menarik," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Hal itu berdasarkan dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.
Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu Anies-Imin soal pencalonan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnya