Ketua KPU Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi Karena Beberapa Pasal Tumpang Tindih
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa kelemahan. Menurutnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih sehingga menyulitkan kerja KPU.
Namun, dia tidak menerangkan lebih detail pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih itu.
"Tidak banyak (kelemahan), ya ada beberapa catatan memang. Karena pasalnya tindih tumpang," kata Arief dalam seminar KPI, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Kenapa UU No. 7 Tahun 2017 penting untuk Pilkada 2024? Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia sendiri diatur melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Mengapa Bawaslu perlu mempelajari UU 7/2017 dan 10/2016 untuk Pilkada 2024? 'Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015),' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Arief menyebut, revisi UU Pemilu diperlukan. Tetapi, kata dia, proses revisi lebih baik dilakukan usai Pemilu 2019 selesai agar tidak mengganggu tahapan Pemilu.
Nanti kalau UU itu harus direvisi itu ya lakukan segera setelah pemilu selesai. Sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujarnya.
Hal ini agar KPU sebagai penyelenggara pemilu memahami betul isi dari UU tersebut. Arief berkaca saat UU Pemilu baru disahkan DPR dan Pemerintah (21/7) tahun lalu.
Waktu pengesahan UU tersebut, lanjutnya, sangat berdekatan dengan awal tahapan pemilu. Imbasnya, KPU terpaksa mengebut kerjanya untuk membuat regulasi turunan sambil memulai tahapan Pemilu.
"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat UU selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankannya," tandas Arief.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaKeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca Selengkapnya