Ketua KPU Tegaskan Tak Ada Sanksi Buat Caleg yang Rahasiakan Data Diri dari Publik
Merdeka.com - Ribuan calon anggota legislatif alias caleg merahasiakan data diri mereka dari publik. Ketua KPU RI Arief Budiman pun menyatakan tak ada sanksi bagi peserta pemilu yang menutup data diri.
"Enggak ada sanksi," katanya di Hotel Saripan Pasific, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Arief menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai apakah caleg yang merahasiakan data diri pantas untuk dipilih atau tidak. Menurut Arief, adanya akses untuk melihat data diri caleg bagian dari pendidikan politik.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Bagaimana Kotak Suara Pemilu menjaga kerahasiaan suara? Tujuan utama dari kotak suara adalah menjaga kerahasiaan dan keamanan suara setiap pemilih, sehingga setiap individu dapat dengan bebas mengekspresikan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain.
-
Bagaimana KPU menjamin soal debat capres tidak bocor? '(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya,' kata Hasyim.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
"Itu bagian dari pendidikan politik yang harus kita berikan juga kepada masyarakat. Biar dia juga menilai ada partai yang membuka datanya, ada yang tidak, ada calon yang membuka datanya, ada yang tidak," ucapnya.
KPU, lanjut Arief, tidak akan mengumumkan daftar caleg yang merahasiakan data diri. Sebab, semuanya telah ada di situs KPU.
"KPU tidak mengumumkan, kan kamu juga bisa lihat. Wong KPU sudah menyediakan web nya. Kamu buka saja di situ," katanya.
Diketahui, data Perludem menyebut 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg tidak mau membuka data dirinya ke publik. Jumlah tersebut terdiri dari 1.162 caleg pria dan 3.203 caleg perempuan.
Para caleg tersebut berasal dari berbagai partai politik yakni Partai Demokrat, Hanura, PKPI, Garuda, dan Partai NasDem. Saat masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon).
Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya. Diketahui, data pribadi perseorangan dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 17 huruf h dalam UU tersebut menyebutkan: data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena menyangkut hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
Reporter: Delvira Hutabarat (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaSeluruh parpol sudah sepatutnya membuka semua informasi kepada publik
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaTito memastikan data yang diserahkan kepada KPU aman dan dalam bentuk dokumen digital dan terperinci setiap kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni akan menambah citra caleg di mata masyarakat sehingga berdampak positif pada perolehan suara di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaNIK dua putra Anies Baswedan sebelumnya diduga dicatut seolah-olah mendukung calon independen gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya