Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK: Pembatasan petahana sama dengan menggaruk yang tak gatal

Ketua MK: Pembatasan petahana sama dengan menggaruk yang tak gatal Pemilihan Wakil Ketua MK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, dalam negara demokrasi setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya sebagai pemimpin. Namun, kata dia, pengadilan juga mempunyai wewenang untuk membatasi seseorang.

Hal ini dikatakannya menyusul dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dalam negara demokrasi modern dan negara berdasar hukum, hak setiap warga negara untuk mencalonkan, yang bisa membatalkan itu pengadilan," ujar Arief di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7).

Orang lain juga bertanya?

"UU yang membatasi keluarga petahana menjadi calon itu sama dengan menggaruk yang tidak gatal. Yang gatal itu bukan di situ, jadi masalahnya bukan di situ," imbuh dia.

Lanjut dia, ketentuan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 sangat inkonstitusional dan melanggar HAM.

"Dalam hal ini UU kita lihat tidak tepat, inkonstitusional, karena itu melanggar HAM dan hak konstitusional warga sehingga yang tepat adalah yang gatal itu kita garuk," papar Arief.

Bagi Arief, UU seharusnya tidak mengatur secara rinci tentang keluarga petahana supaya tidak melahirkan politik dinasti. Kata dia, yang perlu adalah pengawasan dari tingkat bawah.

"Yang gatal itu apa, itu terletak di pengawasannya supaya petahana itu tidak menggunakan posisi kedudukannya menguntungkan kerabat dalam pemilihan. Dan pengawasannya kan bisa di tingkat bawah itu ada di saksi-saksi dari parpol di TPS sampai di tingkat kabupaten/kota," pungkas dia.

Di lain pihak, Ketua MPR Zulfikli Hazan tetap menghormati putusan MK ini. Kata dia, apa pun putusan MK harus dihormati.

"Kan MK lembaga resmi. Apa pun keputusan dia kita hormati," tandas Zulfikli saat ditemui di gedung MK.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan
Anies Bisa Maju Pilkada Usai MK Ubah Aturan, RK: Makin Banyak Gagasan dan Solusi, Warga Jakarta Diuntungkan

Putusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya