Ketua MK: Pembatasan petahana sama dengan menggaruk yang tak gatal
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, dalam negara demokrasi setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya sebagai pemimpin. Namun, kata dia, pengadilan juga mempunyai wewenang untuk membatasi seseorang.
Hal ini dikatakannya menyusul dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dalam negara demokrasi modern dan negara berdasar hukum, hak setiap warga negara untuk mencalonkan, yang bisa membatalkan itu pengadilan," ujar Arief di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa ciri utama pemilu yang demokratis? Pemilu yang demokratis adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu menghormati hak asasi manusia, menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat, serta mengakui kedaulatan rakyat.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Bagaimana sistem demokrasi bekerja? Suara rakyat akan diwakili oleh dewan yang diberi nama dewan perwakilan rakyat. Selain itu, dalam proses berjalannya suatu negara maka akan diadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih legislatif (Perwakilan rakyat) dan eksekutif (pemerintah) yang akan saling bersinergi dalam membangun negara.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Sistem demokrasi apa yang diterapkan di Indonesia sekarang? Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
"UU yang membatasi keluarga petahana menjadi calon itu sama dengan menggaruk yang tidak gatal. Yang gatal itu bukan di situ, jadi masalahnya bukan di situ," imbuh dia.
Lanjut dia, ketentuan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 sangat inkonstitusional dan melanggar HAM.
"Dalam hal ini UU kita lihat tidak tepat, inkonstitusional, karena itu melanggar HAM dan hak konstitusional warga sehingga yang tepat adalah yang gatal itu kita garuk," papar Arief.
Bagi Arief, UU seharusnya tidak mengatur secara rinci tentang keluarga petahana supaya tidak melahirkan politik dinasti. Kata dia, yang perlu adalah pengawasan dari tingkat bawah.
"Yang gatal itu apa, itu terletak di pengawasannya supaya petahana itu tidak menggunakan posisi kedudukannya menguntungkan kerabat dalam pemilihan. Dan pengawasannya kan bisa di tingkat bawah itu ada di saksi-saksi dari parpol di TPS sampai di tingkat kabupaten/kota," pungkas dia.
Di lain pihak, Ketua MPR Zulfikli Hazan tetap menghormati putusan MK ini. Kata dia, apa pun putusan MK harus dihormati.
"Kan MK lembaga resmi. Apa pun keputusan dia kita hormati," tandas Zulfikli saat ditemui di gedung MK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lewat putusan ini, MK menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan presidential threshold bertentangan dengan konstitusi, membuka peluang bagi demokrasi yang lebih inklusif.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pihaknya menetapkan ambang batas presiden sesuai UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen merupakan babak baru bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20 persen.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya