Ketua MK: Pembatasan petahana sama dengan menggaruk yang tak gatal
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, dalam negara demokrasi setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya sebagai pemimpin. Namun, kata dia, pengadilan juga mempunyai wewenang untuk membatasi seseorang.
Hal ini dikatakannya menyusul dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dalam negara demokrasi modern dan negara berdasar hukum, hak setiap warga negara untuk mencalonkan, yang bisa membatalkan itu pengadilan," ujar Arief di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7).
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa ciri utama pemilu yang demokratis? Pemilu yang demokratis adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu menghormati hak asasi manusia, menjamin kebebasan berpendapat dan berserikat, serta mengakui kedaulatan rakyat.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Bagaimana sistem demokrasi bekerja? Suara rakyat akan diwakili oleh dewan yang diberi nama dewan perwakilan rakyat. Selain itu, dalam proses berjalannya suatu negara maka akan diadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih legislatif (Perwakilan rakyat) dan eksekutif (pemerintah) yang akan saling bersinergi dalam membangun negara.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Sistem demokrasi apa yang diterapkan di Indonesia sekarang? Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
"UU yang membatasi keluarga petahana menjadi calon itu sama dengan menggaruk yang tidak gatal. Yang gatal itu bukan di situ, jadi masalahnya bukan di situ," imbuh dia.
Lanjut dia, ketentuan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 sangat inkonstitusional dan melanggar HAM.
"Dalam hal ini UU kita lihat tidak tepat, inkonstitusional, karena itu melanggar HAM dan hak konstitusional warga sehingga yang tepat adalah yang gatal itu kita garuk," papar Arief.
Bagi Arief, UU seharusnya tidak mengatur secara rinci tentang keluarga petahana supaya tidak melahirkan politik dinasti. Kata dia, yang perlu adalah pengawasan dari tingkat bawah.
"Yang gatal itu apa, itu terletak di pengawasannya supaya petahana itu tidak menggunakan posisi kedudukannya menguntungkan kerabat dalam pemilihan. Dan pengawasannya kan bisa di tingkat bawah itu ada di saksi-saksi dari parpol di TPS sampai di tingkat kabupaten/kota," pungkas dia.
Di lain pihak, Ketua MPR Zulfikli Hazan tetap menghormati putusan MK ini. Kata dia, apa pun putusan MK harus dihormati.
"Kan MK lembaga resmi. Apa pun keputusan dia kita hormati," tandas Zulfikli saat ditemui di gedung MK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca Selengkapnya"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya