Ketua MK Tak Mau Tanggapi Sindiran OSO Soal Gagal Nyaleg DPD
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan menanggapi sindiran Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) yang kecewa lantaran putusan MK menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Dia menjelaskan seorang hakim ketua tidak boleh melanggar kode etik. Salah satunya mengomentari putusan sendiri.
"Sudahlah kan enggak boleh saya mengomentari putusan sendiri. Biarkanlah itu. Kalau putusan MK hakim MK enggak boleh memberi komentar atas putusan itu. Itu kode etiknya," kata Anwar usai menghadiri buka bersama di kediaman OSO, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
OSO mengutarakan curahan hatinya lantaran putusan MK menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Ini adalah hari terakhir saya untuk buka puasa bersama di DPD lagi, karena saya sudah diputuskan oleh MK tapi orangnya enggak berani datang ke sini," kata Oso di hadapan Presiden Joko Widodo.
OSO menjelaskan, dirinya harus mundur jika ingin jadi ketua DPD. Sampai di tingkat KPU, termasuk tingkat Presiden, sudah ditandatangani, tetapi tidak diakui oleh KPU. Namun OSO tetap memilih menjadi ketua umum partai Hanura.
"Tapi dengan syarat harus mundur jadi ketua Partai. Saya bagaimana bisa berkhianat sudah menerima partai. Saya enggak bisa korbankan apapun, apa boleh buat, tidak perlu, saya akan tetap di situ (partai)," ungkap OSO.
"Dan terakhir hukumnya, termasuk sama ke tingkat bapak presiden sudah tanda tangan, tapi tidak akui tidak diopeni oleh KPU. Yaitu urusan dia dengan Tuhan, bukan urusan dengan manusia lagi," lanjut OSO.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca Selengkapnya