Ketua MK tolak tanggapi peluang JK boleh maju di Pilpres 2019
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan mengomentari isu peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk kembali maju sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Isu tersebut muncul dari beberapa partai politik yang mengatakan JK masih memiliki peluang untuk maju sebagai cawapres. Sebab pasal 7 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden masih dianggap multi tafsir.
"Kalau ditanya tanggapan saya, secara pribadi ya enggak boleh mengomentari sesuatu yang belum terjadi ya, takut berpotensi ke sana," kata Anwar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Anwar menuturkan, menang sudah menjadi kewenangan MK untuk memberikan tafsir sebuah Undang-Undang terhadap UUD 1945. Namun terkait polemik JK kembali menjadi cawapres ia belum bisa memberikan komentar.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
"Soal kewenangan untuk menguji sebuah UU terhadap UUD itu memang salah satu kewenangan yang diberikan UUD ke MK, tetapi terkait dengan masalah yang dinyatakan tadi, saya belum bisa berkomentar karena memang tidak boleh," ungkapnya.
Hingga kini, kata Anwar belum ada pihak yang mengajukan judicial review (uji materi) terkait Pasal 7 UUD 1945. Anwar mengaku akan menunggu jika nantinya ada pihak yang mengajukan permohonan uji materi untuk pasal tersebut.
"Masih menunggu, apapun hasilnya kita menunggu. Saya belum bisa berkomentar ya," ucapnya.
Selain Pasal 7 UUD 1945, ada juga Pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal itu disebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Baca Selengkapnya