Ketua MKD Ingatkan Aparat Hati-Hati Usut Laporan Surat Kaleng Serang Bacaleg
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun mengingatkan kepolisian dan kejaksaan hati-hati dalam memproses laporan terhadap anggota dewan atau bakal calon legislatif.
Adang mengatakan, akan banyak surat kaleng sampai laporan palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan anggota dewan atau bakal calon legislatif menjelang Pemilu 2024. Laporan polisi itu menjadi alat politik menyerang bakal calon legislatif menjelang pemilu.
"Realita di lapangan banyak sekali surat kaleng hoaks dan sebagainya terus terang saja akhirnya merugikan anggota dewan yang sudah berada duduk sebagai anggota dewan atau bakal calon dewan yang namanya mulai dikeluarkan masing-masing partai," ujar Adang ketika sosialisasi di DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/3).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Bagaimana PKD membantu Pilkada 2024? PKD atau Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa merupakan salah satu bagian dari badan adhoc yang akan membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
Modus Menjatuhkan Lawan Politik
Adang mengungkap modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan polisi biasa dipakai jelang Pemilu 2024. Laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya.
"Pada saat itu setelah orang melapor yang belum sempat diperiksa oleh penyidik ternyata sudah diberitakan media. Akhirnya orang dilaporkan itu baru bakal calon saja namanya sudah tercemar. Kasian, akhirnya ditanya oleh istrinya kenapa oleh ditanya anak cucu," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Namun laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara. Kemudian laporan tersebut akhirnya dihentikan.
Maka dari itu, Adang meminta polisi berhati-hati menerima laporan masyarakat yang berbau politis.
"Saya titip kepada aparat penegak hukum esensinya pada saat menjelang 2024 setiap laporan ini tidak masuk media dulu sebelum hasil penyidikan bahwa kasus itu benar adanya," jelas anggota DPR Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Adang menyarankan kalau pada akhirnya laporan yang dibuat tidak terbukti kebenarannya, bisa dilaporkan balik karena membuat laporan palsu.
"Pada umumnya surat kaleng atau orang itu sendiri itu datang ya nanti kalau tidak terbukti periksa lagi saja membuat laporan palsu jadi ada keengganan atau ketakutan untuk orang sembarangan membuat laporan atau mengirimkan surat kaleng menjelek-jelekan Anggota DPR atau DPRD ataupun menjelang 2024 ini teman-teman bakal calon anggota DPR," ujar Adang.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaSebagian besar aduan yang masuk didominasi tentang rekrutmen penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMahfud beserta jajaran di Kemenkopolhukam berharap kontestasi Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, damai.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDiketahui, wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Ada usulan Pilkada dimajukan September dari semula digelar November 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya