Ketua MKD sebut surat Fahri soal kasus pimpinan DPR bukan intervensi
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyebut surat yang dikirimkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke pihaknya bukanlah sebuah bentuk intervensi. Seperti diketahui, MKD sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Itu bukan intervensi itu hanya mengingatkan," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).
Sementara itu, saat ditanya sudah sejauh mana perkembangannya, politikus PKS ini mengatakan kasus itu tanpa aduan. Maka, proses diawali melalui penyelidikan untuk mengumpul bukti-bukti, sehingga bisa langsung diproses.
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Kapan kata keterangan digunakan dalam kalimat? Adverbia (kata keterangan) adalah kata yang menerangkan predikat (verba) suatu kalimat.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Mengapa DPR ingatkan OJK untuk hati-hati? Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
"Kalau perkara tanpa aduan harus penyelidikan. Supaya persidangan matang. Sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan-bahan tertulis. Kesekjenan dan BKASP sudah dapat. Sudah mengutus TA sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini ada Rapim. Ini sudah cukup belum," katanya.
Surahman mengatakan jika sebuah bukti sudah terkumpul MKD akan segera memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Ia mengatakan jika tahap persidangan sudah diputuskan, maka keduanya yang akan dipanggil pertama kali.
"The next sesuai dengan tata beracara. Diadakan pemanggilan," tutupnya.
Berikut isi surat Fahri Hamzah seperti yang dibeberkan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Kemarin.
Surat dari Fahri Hamzah kepada MKD No PW/13895/DPR RI/IX/2015, Hal : Permintaan Keterangan kepada Sekjen DPR RI tertanggal 17 September 2015 Sehubungan dengan surat dari MKD No 302/SK-MKD/IX/2015, tanggal 16 September 2015, perihal permintaan keterangan kepada Sekjen DPR RI terkait penyelidikan perkara tampa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan delegasi DPR RI ke Amerika Serikat , dengan ini kita sampaikan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya MKD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan Sekjen DPR RI.
2. Dalam kaitan penanganan perkara perlu diingatkan dalam proses penanganan perkara harus sesuai dengan tatacara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasian proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai dengan perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD).
Sehubungan dengan proses pemeriksaan perkara pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut baik secara individu dan secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
tertanda Wakil Ketua DPR RI,
Fahri Hamzah (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaBeredar catatan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya"Pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK," kata Kurnia.
Baca Selengkapnya