Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022

Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022 Suasana sidang tahunan MPR RI. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal itu sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pihaknya juga melibatkan pakar atau akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara dalam mengkaji PPHN itu. Dia berharap kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.

"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8).

Bamsoet mengatakan, pentingnya menghadirkan PPHN sebagai arah pembangunan nasional tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.

Kata dia, rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional 'model GBHN' yang disebut PPHN.

"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia," kata Bamsoet.

Menurutnya, PPHN adalah melalui ketetapan MPR, bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Serta juga bukan diatur langsung dalam konstitusi.

Pasalnya, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat serta bersifat direktif. Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.

“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945," ucapnya

"Antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, setelah kajian PPHN selesai pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

"Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN," jelas Bamsoet.

Bamsoet menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.

Kemudian, di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Dia bilang, disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.

"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebekumnya," pungkas Bamsoet.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN
Di Sidang Tahunan, Bamsoet Ungkap MPR Sudah Susun Rancangan PPHN

Bamsoet mengatakan PPHN akan menghasilkan penataan dan pengaturan penyelenggaraan negara yang harmonis, demokratis, dan berkualitas.

Baca Selengkapnya
Ini 2 Rancangan Putusan yang Disetujui saat Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024
Ini 2 Rancangan Putusan yang Disetujui saat Sidang Paripurna MPR Akhir 2019–2024

Persetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.

Baca Selengkapnya
Tak Seperti Biasanya, Prabowo-Gibran Dilantik dengan Ketetapan MPR
Tak Seperti Biasanya, Prabowo-Gibran Dilantik dengan Ketetapan MPR

Pelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Temui JK, Bamsoet Bahas Pemerintahan Prabowo-Gibran
Temui JK, Bamsoet Bahas Pemerintahan Prabowo-Gibran

JK mengaku banyak membicarakan masa depan bangsa dan negara termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Usai Seluruh Tahapan MK
Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Megawati-Prabowo Usai Seluruh Tahapan MK

Puan Maharani yang juga memiliki kapasitas sebagai Ketua DPR RI harus mengadakan pertemuan terhadap seluruh tokoh politik nasional.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram
Wapres Ma’ruf Amin Sebut Penyempurnaan Konstitusi Bukan Hal yang Haram

Ma'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Merubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR

Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR

Baca Selengkapnya
FOTO: Silaturahmi Kebangsaan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Markas PAN
FOTO: Silaturahmi Kebangsaan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Markas PAN

Jelang transisi politik kepemimpinan nasional, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan gelar pertemuan.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi
Dua Kali Pantun Bamsoet di Sidang MPR Singgung Capres Harus Lanjutkan Pembangunan Jokowi

Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR

Baca Selengkapnya