Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkritik rencana norma larangan keikutsertaan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan anggota legislatif, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurutnya, diperbolehkan atau tidaknya seseorang mantan napi dalam berpolitik tergantung keputusan majelis hakim.
"Kan sudah diputuskan hakim. Misalnya hakim itu memutuskan waktu memvonis orang itu ada yang hak politiknya dicabut ada yang tidak putusan hakim kan paling tinggi," kata Zulkifli di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (29/5).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Politisi PAN ini mengatakan, dari putusan majelis hakim dalam peradilan sedianya KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum tidak berbenturan dengan putusan majelis hakim, termasuk dengan undang-undang Pemilu yang telah mengatur mantan narapidana dalam pemilihan umum.
Apalagi, kata Zulkifli, kedudukan PKPU tidak lebih tinggi daripada undang-undang. Sehingga segala aturan yang akan diterbitkan harus selaras dengan pedoman tertinggi negara, undang-undang.
Dia menambahkan, agar KPU tidak asal menerbitkan norma atas larangan mantan narapidana korupsi berpolitik yang dianggap masih memiliki hak asasi manusia.
"Kan udah ada hukumannya masa enggak percaya sama hukum ya bubarin saja pengadilan. Kan dihukum, dicabut, boleh, jelas tuh, tapi kalau dibolehkan bagaimana? Ini kan manusia juga ada hak hak manusia di situ," ujarnya.
"Kalau mau ganti undang-undang ya kalau buat sehari dipenjara nggak boleh (ikut pencalonan legislatif) bikin undang-undang," tambah Zulkifli.
Sementara itu pada kesempatan sebelumnya komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tetap akan memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski ditegaskan pula pihaknya tak menyoal sikap kontra beberapa pihak.
Dia menegaskan, ketimbang bersepakat dengan DPR dalam penentuan norma tersebut, lebih baik kalah di Mahkamah Agung jika ada uji materi dari pihak yang merasa dirugikan.
"Kita sepakat kita extreme lebih baik kalah diuji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu.
Dalam hal ini KPU tidak mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri perihal adanya norma tersebut dalam PKPU.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya