Ketua MPR Sarankan Kombinasi Proporsional Terbuka dan Tertutup pada Pemilu 2024
Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengusulkan agar sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Dia menyatakan sistem itu pernah digagasnya saat menjabat sebagai Ketua DPR RI.
"Yang terbaik menurut saya sih kita kombinasi, daripada 2 sistem itu seperti yang berlaku di Jerman. Kita pernah menggagas waktu saya ketua DPR tapi kemudian kan tidak bisa dilanjutkan," kata Bamsoet saat diwawancarai di Graha PENA 98, Jakarta, Minggu (19/2).
Dia pun menjelaskan, antara proporsional terbuka (coblos caleg) dan proporsional tertutup (coblos parpol) memiliki konsekuensi berbeda. Menurutnya, sistem kombinasi akan lebih baik digunakan pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Bagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai? Proses ini telah dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
"Saya melihat ini kan soal pilihan, dua-duanya mengandung konsekuensi yang berbeda kalau kita memilih tertutup maka konsekuensinya membuka peluang bagi kader-kader partai yang selama ini tidak mampu bersaing dengan kader-kader yang memiliki banyak uang," jelasnya.
"Tapi dengan sistem tertutup partai harus menyiapkan uang yang besar agar dapat merebut kursi yang banyak, nah kalau kita terbuka partai menyerahkan sepenuhnya pendanaan pemilu pada perjuangan kader-kader di lapangan, tapi tidak menjamin kader-kader yang berdarah-darah selama ini yang memiliki kualitas yang bagus," imbuh Bamsoet.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pleno terkait uji materi UU Pemilu soal sistem proporsional tertutup yang kini menjadi polemik.
Delapan partai politik di DPR RI sepakat untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang, dan akhirnya mengajukan gugatan ke MK untuk menguji apakah sistem proporsional tertutup layak diterapkan.
Dari delapan parpol, hanya satu partai yakni PDI Perjuangan yang menginginkan bahwa sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 nanti.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaPara capres sudah tau siapaMeski masih belum jelas siapa cawapresnya.
Baca SelengkapnyaPelantikan untuk presiden dan wakil selanjutnya juga akan menggunakan ketetapan MPR.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca Selengkapnya"Tinggal menunggu waktu dari Bu Mega (PDIP) dan selanjutnya terakhir meminta waktu dari presiden terpilih Pak Prabowo Subianto,” kata Bamsoet
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan Presiden menjadi salah satu yang ikut dikaji.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyebut,penambahan komisi diperlukan untuk memperlancar kerja eksekutif dan menyesuaikan penambahan jumlah kementerian di pemerintah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaBamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca Selengkapnya