Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK

Ketua MPR soroti niat pansus angket yang ingin lucuti kewenangan KPK Zulkifli Hasan. ©2017 Merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta Pansus Hak Angket KPK membuktikan kepada publik jika kinerja mereka tidak berujung pada pelemahan lembaga KPK. Masukan ini menyikapi wacana untuk melucuti kewenangan penindakan KPK dalam rekomendasi akhir Pansus angket.

"Ada beberapa teman, saya dengar ingin memperkuat. Buktikan dong kepada publik bahwa memang pansus ini ingin memperbaiki KPK, bukan ingin melemahkan, apalagi ingin dikesankan melucuti kewenangan-kewenangan KPK," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).

Selain itu, Zulkifli juga meminta Pansus dan KPK untuk menunjukkan kepada publik bahwa hubungan mereka tetap baik. Terlebih bagi pansus, dia menyarankan untuk menghilangkan opini, pembentukan pansus tidak berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah anggota DPR dan politisi.

"Saya kira dua-duanya baik pansus dan KPK harus menunjukkan kepada publik untuk membuktikan KPK juga tidak ada masalah tetapi pansus jangan dikesankan untuk membela e-KTP dan ingin merevisi atau melemahkan KPK," tegasnya.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), cara ini diperlukan agar publik tetap percaya terhadap Pansus angket KPK. Pihaknya menyatakan akan menolak segala upaya pelemahan KPK sesuai dengan aspirasi publik.

"Tentu pansus nanti bisa tidak mendapat kepercayaan dari publik. Kalau DPR atau pansus kan ingin mengawasi ingin meluruskan," tutup Ketua MPR ini.

Diketahui, Pansus angket KPK tengah menyusun rekomendasi akhir. Kabarnya, salah satu usulan rekomendasi akhir itu yakni menghilangkan kewenangan penindakan KPK. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peluang munculnya rekomendasi penghilangan kewenangan penindakan KPK masih terbuka.

Setelah itu, kewenangan penindakan akan dilimpahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, nantinya KPK sudah tidak lagi memiliki hak untuk menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi.

Lembaga antirasuah itu hanya memiliki fungsi supervisi dan koordinasi ke lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. "Berbagai kemungkinan semuanya bisa. Dari a-z itu bisa," kata Agun.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran
KPK Tersengat Ucapan Megawati soal Kinerja Menurun hingga Usulan Pembubaran

Megawati diketahui menyebut pemberantasan korupsi menurun dan meminta Presiden Jokowi membubarkan KPK.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja
Mahfud MD Respons Usulan Hak Angket MK: Kalau Menurut Aturan Angket Untuk Pemerintah, Tapi Silakan Aja

Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.

Baca Selengkapnya
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus
JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus

JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.

Baca Selengkapnya
Ma’ruf Amin Minta Nawawi Pomolango Jaga Marwah KPK
Ma’ruf Amin Minta Nawawi Pomolango Jaga Marwah KPK

Ma’ruf Amin meminta Nawawi Pomolango bekerja lebih baik.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya