Ketua MPR Tegaskan Presiden Tetap Dipilih Rakyat Meski UUD 1945 Diamandemen
Merdeka.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dia menegaskan, pemilihan presiden akan tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
"Enggak dong, ya kan cuman anu aja, model GBHN aja pilpres langsung kalau pilpres nanti wah itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung, cuma satu aja namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Zulkifli juga menjelaskan, pengadaan GBHN ini hanya untuk mengatur negara secara filosofis. Termasuk di dalamnya soal visi dan misi presiden terpilih.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Bagaimana proses pemakzulan presiden? Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana Puan Maharani ingin rakyat menjalankan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia mengatakan DPR berkomitmen untuk menegakkan praktik berdemokrasi dengan tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, serta membangun cara berpolitik dan berdemokrasi semakin berkeadaban.
"Tapi filosofis misalnya contohnya filosofis itu harus ada kesetaraan nah itu contohnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu bagaimana. Ekonomi Pasal 33 jadi filosofi sifatnya dan ini sudah kita rumusan nanti akan jadi buku diserahkan kepada MPR yang akan datang," ungkapnya.
Dia menegaskan, MPR periode 2014-2019 hanya memberikan rekomendasi saja untuk melakukan amandemen terbatas. Terkait apa akan dilaksanakan atau tidak ia Ketua Umum PAN ini menyerahkan sepenuhnya pada MPR periode 2019-2024.
"Jadi apa tidak terserah MPR yang akan datang. Gitu pada akhirnya keputusan politik ketan MPR itu bukan pimpinan, MPR itu 3 per 4 anggota, kalau 3 per 4 setuju baru bisa jalan. Kalau tidak setuju ya engga bisa jalan ya jadi kita tunggu MPR yang akan datang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana mengembalikan pembangunan nasional dengan model GBHN bertentangan dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) langsung. Dia menjelaskan keberadaan GBHN akan berdampak pada Pemilu. Sebab calon presiden dalam aturan tersebut harus mengikuti arahan dari GBHN. Karena itu, calon presiden tidak bisa lagi berkampanye seusai visi-misinya.
"Jadi apa yang dikampanyekan, karena itu rakyat itu tidak bisa memilih lagi apa yang dia mau, kalau pemilihan langsung maka bagaimana menyinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung, ini agak bertentangan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik
Baca SelengkapnyaSenior Demokrat tak setuju dengan usulan amandemen UUD 1945 untuk mengubah Pemilihan Presiden Kembali lewat MPR.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaMuhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung wacana amendemen UUD 1945 yang belakang ramai digaungkan MPR.
Baca SelengkapnyaHasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.
Baca SelengkapnyaGerindra mengatakan, pembahasan amandemen UUD 1945 masih jauh dan tak mudah mengembalikan kewenangan MPR seperti zaman dulu.
Baca SelengkapnyaWacana amandemen UUD 1945 dihembuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla
Baca SelengkapnyaAmien Rais setuju sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR lewat amendemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaPartai politik memberikan suaranya mengenai wacana Presiden dipilih MPR.
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca Selengkapnya