Ketua Panja: Materi RUU TPKS Berisi Jalan Tengah dari Pro Kontra RUU PKS
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengupayakan lobi-lobi dengan fraksi yang masih kontra terhadap pengesahan aturan terkait kekerasan seksual ini. Sebagai pengusul, NasDem, PDIP dan PKB akan membuka dialog agar draf RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR RI.
"Kita berikhtiar lah. Saya terus berkomunikasi intensif khususnya teman-teman pengusul ya NasDem, PDIP, PKB ini mencoba membangun dialog dengan teman-teman lain. Ya semoga ada titik terang," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11).
Willy mengatakan, isi draf RUU TPKS sudah sangat kompromistis dan menjadi jalan tengah dari pro kontra saat RUU ini bernama penghapusan kekerasan seksual.
-
Apa yang ada di dalam proposal? Ciri-ciri proposal yang paling pertama adalah isinya harus berisikan ringkasan kegiatan atau penelitian yang akan dilaksanakan. Dalam proposal, perlu dijelaskan apa saja yang akan dilaksanakan secara rinci dan detail, mulai dari latar belakang, tujuan, jadwal kegiatan, hingga teknis pelaksanaannya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Materi muatannya sudah sangat kompromistis kok, sudah sangat jalan tengah dari apa yang menjadi kekisruhan sebelumnya," kata politikus NasDem ini.
Beberapa hal yang sudah diubah adalah jenis kekerasan seksual dikurangi, seksual consent dihapus dalam rancangan terbaru. Faktor keluarga dalam pencegahan menjadi dominan, serta partisipasi publik menjadi ruang tersendiri.
"Bayangkan, jenis kekerasan seksual-nya seperti apa, seksual consent dihapus, aspirasi bagaimana keluarga menjadi domain dari proses pencegahan tu menjadi faktor yang dominan, partisipasi publik itu menjadi ruang tersendiri. Jadi sudah sangat komperhensif lah saya melihat," jelas Willy.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini meminta pihak yang kontra terhadap RUU TPKS tidak terus memainkan emosi publik. Sebab, perlu RUU TPKS untuk membantu korban kekerasan seksual yang suaranya terbungkam karena kekosongan hukum.
Willy mengatakan, absennya payung hukum terhadap kekerasan seksual justru melindungi pelaku. Membuat aparat penegak hukum tak bisa bertindak.
"Jadi kehadirian RUU TPKS ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal dan keadilan bagi si korban yang sejauh ini mereka cari," ujarnya.
Karena itu, Willy menegaskan jangan terus menerus terjebak agitasi kosong politik yang terus mengaduk emosi publik yang menilai RUU TPKS ini seolah bejat.
"Saya sudah minta beberapa teman-teman untuk membedah saja RUU itu biar publik juga ngerti. Jangan kemudian kita terus terusan terjebak dengan agitasi kosong politik yang mengaduk-ngaduk emosi kita yang seolah-olah UU ini bejat. Kita lihat siapa yang sebetulnya bejat," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaRencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaPersetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca SelengkapnyaPenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPihak terkait diminta tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi melibatkan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca Selengkapnya