Ketua Pansus RUU Terorisme: TNI dilibatkan secara proporsional
Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, sejumlah hal krusial sudah disepakati dalam pembahasan revisi UU tersebut. Di antara hal yang disetujui yaitu pengawasan terhadap penindakan dan adanya definisi teror.
"Definisi yang tidak ada di Perpu No 1 Tahun 2002 dan UU No 15 Tahun 2003, ini sudah selesai. Kita sepakat harus ada definisi," kata Syafii di Deli Serdang, Sumut, Rabu (7/9).
Didesak soal gambaran definisi teroris itu, Syafii menyatakan, yang paling umum teroris adalah mereka yang melakukan tindak kejahatan. Teroris juga didefinisikan suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan pada masyarakat dalam mencapai tujuan tertentu, utamanya di bidang politik.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa saja 5 RUU Kerja Sama Pertahanan yang disetujui? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa saja perubahan krusial di RUU Desa yang disahkan? 'RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,' kata Supratman.
"Itu garis besarnya, tapi nanti bagaimana rinciannya, kita akan kumpulkan lewat DIM-DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang masuk dari fraksi-fraksi," jelas Politikus Gerindra ini.
Dia memaparkan banyak paradigma yang berubah dari RUU yang diajukan pemerintah. Menurutnya, RUU yang diajukan pemerintah cenderung hanya menambah kewenangan kepada aparat dalam menangani persoalan terorisme.
Namun ternyata masalah terorisme bukan hanya persoalan kewenangan aparat dengan pelaku. Banyak hal dan pihak terkait lainnya.
Pansus kemudian membagi RUU itu pada tiga bagian besar, yaitu pencegahan, penindakan, kemudian pascateror. "Paska ini terdiri dari rehabilitasi, kompensasi dan restitusi," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI ini merinci, dalam pencegahan akan dilibatkan semua pihak. Seperti agamawan, psikolog, lembaga pendidikan. Menurut dia, pemahaman teroris itu ibarat virus.
"Yang diperlukan adalah daya tangkal masyarakat, terutama generasi muda, supaya tidak tercemar dengan pemahaman-pemahaman yang keliru," tegas Syafii.
Pada bagian penindakan, lanjut dia, pansus mengedepankan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum dalam pemberantasan terorisme. Mengenai kompensasi dan rehabilitasi, pansus menginginkan korban yang mengalami kecacatan akibat tindak terorisme mendapat perhatian dari pemerintah.
Menurutnya, keluarga korban juga harus ditangani dengan baik. Properti yang rusak dan hancur juga harus diganti.
"Masa teroris yang mengganti, dia saja sudah mati, ya toh? Kemudian masa warga yang tidak tahu apa-apa, gedungnya hancur masa dibiarkan," ucap Syafii.
Untuk itu, pansus juga menginginkan adanya harmonisasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasannya, pada UU No 31 Tahun 2014 tentang LPSK ada tupoksi menangani korban teroris.
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga sudah sampai pada poin-poin yang krusial. Syafii mencontohkan soal pengawasan terhadap Densus 88. Mengenai keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme juga menjadi pembahasan.
"TNI dilibatkan secara proporsional," tegasnya.
RUU ini terus dibahas dan diharapkan segera rampung. "Kita harapkan akhir tahun ini bisa selesai. Insya Allah," pungkasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPanja ini akan mengawasi posisi TNI pada pesta demokrasi tahun depan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sigit di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat pimpinan TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaBerbagai masalah ditanyakan anggota dewan kepada Panglima dan jajarannya.
Baca Selengkapnya