Ketum Hanura Soal Kursi Pimpinan MPR: 100 Juga Boleh Asal Semua Setuju
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tak masalah dengan usulan tersebut.
"Ya mau jadi 100 juga boleh asal semua setuju," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8).
Meski begitu, OSO mengingatkan, supaya hal tersebut tidak menabrak undang-undang dengan melihat jumlah pimpinan MPR yang diakomodir UU.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Bagaimana cara penetapan UMP Jakarta? Selain itu, penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga telah melalui rapat bersama dengan berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada tanggal 9-10 Desember 2024.
"Harus kita lihat berapa jumlah yang sudah diakomodir UU, jadi jangan keputusan dulu baru bentuk UU. Jadi kalau UU sudah disetujui, baru diakomodir pelaksana yaitu MPR," ucapnya.
Menurut OSO, wajar bila 10 pimpinan MPR dinilai bagi-bagi jatah. Dia menyerahkan pandangan tersebut ke rakyat.
"Kalau menampung itu kan artinya sudah bagi-bagi, kalau bagi-bagi jatah ya saya gak tahu gimana ya, tanyakan ke rakyat deh. Jadi ya begitulah," tandas ketua DPD RI sekaligus wakil ketua MPR itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca Selengkapnya