Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperbolehkan mantan narapidana (napi) korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak memperbolehkan.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Bawaslu tetap konsisten dengan aturan yang ada. Sebab, kata dia, semua partai telah menandatangi pakta integritas untuk tidak mengajukan kadernya yang notabene adalah eks narapidana korupsi di Pemilu 2019.
"Semua partai tanda tangan pakta intergritas ya. Calon-calon kita yang sudah terkena masalah hukum sudah kita tak daftarkan, tapi kok ada yang boleh ada yang tidak. Kan perlu ada konsitensi dari Bawaslu, jangan ada yang tidak, yang boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Zulkifli, Bawaslu harus tetap konsisten dengan apa yang sudah disepakati. Semua itu, lanjutnya, untuk membuat masyarakat tetap percaya dengan lembaga penyelenggara pemilu.
"Saya sudah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta intergritas tidak lagi ini itu, banyak sekali kita baca itu. Akhirnya kita tidak memasukan caleg-caleg ya. Harus konsisten dong," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.
Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi. "Iya (telah diterbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ucap Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (1/7).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya