Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg

Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2018. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperbolehkan mantan narapidana (napi) korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak memperbolehkan.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Bawaslu tetap konsisten dengan aturan yang ada. Sebab, kata dia, semua partai telah menandatangi pakta integritas untuk tidak mengajukan kadernya yang notabene adalah eks narapidana korupsi di Pemilu 2019.

"Semua partai tanda tangan pakta intergritas ya. Calon-calon kita yang sudah terkena masalah hukum sudah kita tak daftarkan, tapi kok ada yang boleh ada yang tidak. Kan perlu ada konsitensi dari Bawaslu, jangan ada yang tidak, yang boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).

Menurut Zulkifli, Bawaslu harus tetap konsisten dengan apa yang sudah disepakati. Semua itu, lanjutnya, untuk membuat masyarakat tetap percaya dengan lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya sudah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta intergritas tidak lagi ini itu, banyak sekali kita baca itu. Akhirnya kita tidak memasukan caleg-caleg ya. Harus konsisten dong," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi. "Iya (telah diterbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ucap Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (1/7).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya