Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg). Zulkifli menilai wacana penggunaan hak angket atas terbitnya PKPU itu berlebihan.
"Saya kira pansus angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ada, kita hormati saja KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Zulkifli menyebut eks napi korupsi yang pencalonannya sebagai caleg ditolak KPU bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Cipung nolak jadi cawapres? Alih-alih menjadi Cawapres Prabowo, Cipung tampaknya lebih suka untuk menjadi Calon Presiden dalam lingkup yang jauh lebih kecil, yaitu di rumahnya sendiri. Di sana, ia memerankan peran sebagai presiden dalam permainan yang mungkin hanya dimengerti olehnya.
"Kalau memang mau mendaftarkan kalau di tolak KPU bisa proses ke Bawaslu," ucapnya.
PKPU tersebut, menurutnya, sebagai dasar penilaian masyarakat terhadap partai pengusung caleg tersebut. Aturan ini juga bisa mencegah kritik masyarakat terhadap DPR.
"Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras. Tapi itu salah satu mencegah karena saya dengar banyak juga yang begitu mau didaftarkan. Iya kan nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju saja DPR jadi sasaran lagi," jelas Zulkifli.
Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan pengggunaan hak angket atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Kebijakan itu diduga melanggar beberapa Undang-Undang.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca Selengkapnya"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaKPK menilai aksi Zulhas bagi-bagi duit gocapan sebagai politik uang jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya