Ketum PAN Sebut Ambang Batas Presiden 20% Hasilkan Politik Transaksional
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, politik transaksional lahir dari pembatasan ambang batas pencalonan presiden. Maka itu PAN mengusulkan, Pilpres sebaiknya tidak dibatasi ambang batas 20 persen.
"Kami kemarin mengusulkan Pilpres partai politik itu jangan dibatasi 20 persen, karena itu akan menghasilkan politik transaksional," ujar Zulkifli dalam pidato kebangsaan yang digelar CSIS Indonesia secara virtual, Kamis (19/8).
PAN mengusulkan supaya ambang batas pencalonan presiden sebaiknya 4 persen. Bahkan, menurutnya, suara partai tidak akan hangus karena tidak mencalonkan.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Berapa honor Pantarlih Pilkada 2024? Besaran honor yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp 1 juta per bulan.
-
Bagaimana tahapan Pilkada 2024? Tahapan sendiri dimulai dari Perencanaan Program dan Anggaran telah dilaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Tahapan Lengkap Pilkada 2024 Tahapan Pilkada 2024 secara rinci terbagi menjadi dua, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
-
Kenapa Pantarlih penting untuk Pilkada 2024? Pantarlih Pilkada 2024 menjadi salah satu badan adhoc yang membantu proses jalannya pemilihan.
"Oleh karena itu Pilpres cukup 4 persen. Dan partai politik kalau dapat wakil silakan. Enggak hangus pak," katanya.
Undang-Undang yang memberikan batas tersebut, kata Zulkifli, menjadikan sistem politik menjadi transaksional. Uang menjadi ukuran paling penting.
"Karena kita dibatasi, undang-undangnya seperti itu, sistemnya juga begitu akhirnya apa politik kita menjadi politik yang transaksional, semua ukurannya uang, yang penting menang, mengabaikan nilai-nilai. Nah inilah yang kita alami sekarang," ujar Zulkifli.
Wakil Ketua MPR RI ini bilang, berkat politik transaksional ini maka muncul politik yang memecah belah karena politik elektoral mementingkan menang dengan segala cara. Hal ini perlu diperbaiki.
"Oleh karena itu PAN kemarin berjuang agar undang-udang baik, sistem baik maka demokrasi akan melahirkan demokrasi yang punya nilai," ujar Zulkifli.
"Demokrasi yang punya nilai itulah akan menghasilkan kesetaraan, harmoni, itu mengurangi kesenjangan dan seterusnya itu. Itu yang kita perjuangkan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tren elektabilitas PAN menunjukkan hasil yang positif jelang Pemilu 2024. Teranyar, angka elektabilitas PAN tembus 4,3 persen.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Zulhas saat membuka Rakernas PAN.
Baca SelengkapnyaSurvei ini digelar pada 3-9 Agustus 2023 dan melibatkan 1.220 responden terpilih dengan menggunakan teknik multistage random sampling.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku dalam beberapa hari terakhir berkeliling ke sejumlah daerah, termasuk Makassar untuk mengkampanyekan PAN.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKaesang mengaku memiliki sejumlah strategi agar elektabilitas PSI mencukupi untuk masuk DPR.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPAN Akui Cenderung ke Prabowo, Tawarkan Erick Thohir Cawapres
Baca SelengkapnyaDia mengungkapkan, elektabilitas PSI terus mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya