Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita

Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita Ketua MPR Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan berpendapat tidak perlu melakukan revisi undang-undang terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi calon legislatif. Menurutnya, ada undang-undang yang telah mengatur terkait pencalonan mantan narapidana.

"Ada undang-undangnya. Ikut aturan saja. Kalau memang boleh ya boleh, kalau tidak boleh ya tidak boleh," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (4/4).

Ketum PAN ini menyarankan kepada KPU untuk ikut aturan yang berlaku. Zulkifli menilai mau merevisi undang-undang atau Peraturan KPU, tidak perlu dilakukan. Menurutnya, KPU tidak perlu mencabut hak politik seseorang.

"Kalau ngarang-ngarang kan susah kita. Ada aturannya, ikutin UU saja," imbuhnya.

Berbeda pendapat, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan agar merevisi dahulu UU Pemilu. Atau bisa juga Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Yang penting, menurutnya wacana tersebut harus sejalan dengan hukum yang ada.

"Peraturan perundang-undangan bisa berbentuk apa saja, misalnya UU, mungkin Perppu juga bisa ,tetapi yang jelas bahwa di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus memiliki payung UU yang jelas," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU berencana untuk melarang mantan narapidana korupsi ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Komisioner KPU Hasyim Asyari berpendapat koruptor tidak layak mengisi jabatan publik. Dia menyarankan hal tersebut dimasukan dalam PKPU pencalonan legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menambahkan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.

"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.

"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU
PKB Ingin Usung Kader Sendiri Maju di Pilkada Jabar, Namun Singgung Aturan PKPU

Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK

Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif

Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.

Baca Selengkapnya
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Reaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati
Mahfud Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Cak Imin: Masukan Penting Agar Berhati-Hati

Cak Imin mengatakan pernyataan Mahfud tersebut bisa menjadi warning atau peringatan

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Mahfud MD mengaku mendapat kabar bahwa komisioner KPU kerap menggunakan fasilitas mewah ketika tugas di daerah namun bukan untuk peruntukkannya.

Baca Selengkapnya